Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Negara diminta tegas dan memberikan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan data publik. Permintaan ini terkait rencana pemblokiran Wikimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan mengatakan, rencana pemblokiran sudah dimulai sejak November 2025. ”Hal itu sebagai bentuk kepatuhan sebagaimana yang telah disampaikan Kementerian Komdigi ke Wikimedia Foundation sebelumnya,” ujar Awaludin Marwan di Jakarta pada Rabu (22/4).
Menurut dia, UU No 1/2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah mempertegas bahwa setiap penyelenggaraan sistem elektronik harus tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat. Kementerian Komdigi mesti mengetuk Wikimedia untuk merujuk pada PP 71/2019 (PP PSTE).
“Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi—sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026,” ujar Awaludin.
Dia menilai relaksasi yang ditawarkan oleh Permenkominfo No 10/2021 seolah diabaikan. Aturan ini sebenarnya hadir sebagai tangan terbuka, memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS, namun sekaligus membawa pedang sanksi yang tajam bagi mereka yang ingkar.
“Maka wajar Ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata.
Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian,” jelas Awaludin.
Awaludin Marwan berpandangan, Di balik drama surat-menyurat ini, terdapat esensi yang lebih mendalam, yaitu kedaulatan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Saat Wikimedia enggan mendaftarkan dirinya sesuai mandat Permenkominfo 10/2021, mereka seolah membangun benteng yang tak tertembus oleh yurisdiksi Indonesia.
“Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu,” pungkas Awaludin. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI