Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat phishing lintas negara yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial GWL dan FYTP. Dari kejahatan tersebut, jumlah korban tercatat lebih dari 34 ribu orang dari berbagai negara, termasuk warga Amerika Serikat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan membuat dan menjual perangkat lunak ilegal berupa phishing tools yang digunakan untuk melakukan akses ilegal terhadap data korban.
Phishing sendiri merupakan metode kejahatan siber dengan cara menipu korban agar memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi, data perbankan, atau kode verifikasi, melalui situs, pesan, atau email palsu yang menyerupai layanan resmi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses akun hingga melakukan transaksi ilegal.
“Perangkat lunak tersebut diperdagangkan dan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber, termasuk penipuan daring dan pencurian data,” ujar Nunung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik dan menemukan situs w3llstore.com yang memperjualbelikan phishing tools. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/25/XI/2024 tertanggal 15 November 2024.
Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penyamaran menggunakan aset kripto. Dari langkah tersebut, penyidik memastikan perangkat lunak yang dijual kedua tersangka digunakan untuk melakukan kejahatan akses ilegal. “Penyidik berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024,” ungkapnya.
Dari aktivitas tersebut, jumlah korban mencapai lebih dari 34 ribu orang di berbagai negara. Untuk penanganan lebih lanjut, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (9/4) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.
Meski nilai aset yang disita mencapai Rp4,5 miliar, total kerugian global akibat kejahatan tersebut diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak kejahatan siber lintas negara.
Kejahatan siber kini berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang melintasi batas negara. Phishing tools yang diperdagangkan pelaku menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital lain, seperti penipuan daring, pencurian data, hingga business email compromise (BEC). (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK