Buka konten ini

HUTAN mangrove atau bakau seluas sekitar 1,8 hektare di Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, dibabat dan ditimbun. Aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk mengancam keberadaan biota laut di kawasan tersebut.
Lokasi penimbunan berada di dekat Jembatan Jalan Raya Dompak, akses menuju pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sejumlah warga yang kerap melintas mengaku aktivitas penimbunan telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2025.
“Sejak Maret saya sudah melihat penimbunan. Kaget juga, karena sebelumnya kawasan itu penuh mangrove, sekarang sudah jadi timbunan,” ujar Aldi, Rabu (22/4).
Lurah Dompak, Ardian, mengatakan luas lahan yang ditimbun mencapai sekitar 18 ribu meter persegi atau 1,8 hektare. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, kawasan tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran.
Namun, Ardian mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan tersebut.
“Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemilik. Selama ini hanya diwakili kuasa hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melihat dokumen kepemilikan lahan. Meski demikian, aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
“Karena ini lahan gambut dan terdapat hutan mangrove, maka wajib memiliki izin darat dan laut,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menyatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan memanggil para saksi dan menindaklanjuti temuan ini. Saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan oleh Satreskrim,” ujarnya. Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY