Buka konten ini

PEMERINTAH resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Salah satu perubahan penting terdapat pada pengaturan objek pajak yang dikecualikan.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan sejumlah objek yang tidak dikenakan PKB, yakni kereta api; kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik; kendaraan berbasis energi terbarukan; serta objek lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Namun, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan secara khusus dalam daftar tersebut.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak sesuai kebijakan masing-masing.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB nol persen dan pembebasan BBNKB bagi kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak wajib diikuti daerah lain.
Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien bobot. Koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberi sinyal akan adanya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik di ibu kota menyusul terbitnya regulasi terbaru tersebut.
“Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagrinya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Selama ini kendaraan listrik mendapatkan fasilitas, seperti bebas ganjil genap dan pajak nol persen,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji langkah strategis agar kebijakan baru ini tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Perubahan ini dipicu oleh perbedaan mendasar antara aturan lama dan baru. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara tegas dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Sementara dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak.
Artinya, status kendaraan listrik kini disamakan dengan kendaraan konvensional. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif sesuai kondisi masing-masing.
“Setelah adanya Permendagri ini, kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta,” kata Pramono.
Meski tidak lagi dijamin bebas pajak secara nasional, peluang insentif tetap terbuka. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan kewenangan tersebut untuk memberikan keringanan pajak guna mendorong penggunaan kendaraan listrik. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI