Buka konten ini

PENGGEREBEKAN empat titik tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Minggu (12/4), membuka fakta yang sulit diabaikan. Aktivitas itu diduga bukan baru sehari dua hari berjalan, melainkan telah berlangsung lama, namun luput ditertibkan sehingga terus berkelanjutan.
Tim gabungan dari Polda Kepri dan BP Batam menemukan jejak operasi yang terbilang matang. Kubangan galian berukuran besar, jaringan pipa yang tersambung, hingga mesin dompeng yang terpasang rapi menjadi penanda bahwa aktivitas berlangsung terstruktur dan berkelanjutan.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan tiga orang diamankan. Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari truk, sekop, hingga mesin dompeng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, membenarkan penindakan tersebut. Namun, ia menyebut proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih proses. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan masih mendalami peran masing-masing,” ujarnya, Senin (13/4).
Meski demikian, belum ada penjelasan rinci sejak kapan aktivitas itu berjalan, berapa jumlah pasti pihak yang diamankan, serta bagaimana praktik tersebut bisa luput dari deteksi sejak awal.
Di lapangan, skala kerusakan justru berbicara lebih banyak. Lahan yang terkupas membentuk cekungan luas, sementara peralatan yang digunakan menunjukkan kapasitas operasi jangka panjang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, juga membenarkan operasi tersebut.
“Penindakan oleh tim Satgas. Barang bukti diamankan di Polres dan Polda,” ujarnya singkat.
Penertiban ini turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung ke lokasi. Kehadirannya menegaskan bahwa persoalan ini tidak dipandang sebagai kasus biasa.
Apalagi, lokasi tambang berada di sekitar kawasan Bandara Internasional Hang Nadim. Aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar di area tersebut dinilai berpotensi mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Li Claudia langsung menginstruksikan penghentian aktivitas di lokasi.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Ini membahayakan lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menekankan, selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berisiko merusak ekosistem, memicu banjir, hingga longsor.
“Dampaknya tidak hanya sekarang, tapi juga ke depan,” ujarnya.
BP Batam, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan patroli, serta membuka ruang pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Kalau terbukti melanggar, harus diproses pidana. Harus ada efek jera,” tambahnya.
Namun, di balik penindakan itu, pertanyaan publik menguat: jika aktivitas ini sudah berlangsung lama, mengapa baru ditindak sekarang.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Truk pengangkut pasir disebut telah lama keluar-masuk lokasi, terutama pada jam-jam tertentu.
“Sudah lama itu. Truk sering lewat. Sekarang saja baru ditindak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia bahkan menyebut aktivitas serupa masih ditemukan di beberapa titik lain di Batu Besar dan Sambau.
Situasi ini mendorong aparat tidak berhenti pada penindakan di permukaan. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi pembiaran, dinilai penting untuk memastikan kasus tidak berhenti di level pelaksana.
Akar Bhumi Indonesia: Batam Hadapi Risiko Lingkungan Serius
Aktivitas tambang pasir ilegal di Nongsa dinilai bukan persoalan baru. Dampaknya pun tidak sederhana, tapi menyentuh hingga aspek lingkungan, ekonomi, dan keberlanjutan pulau kecil.
Pemerhati lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan praktik galian C di Batam bertentangan dengan prinsip pengelolaan pulau kecil.
“Secara regulasi, pulau kecil seperti Batam tidak boleh ada aktivitas galian,” ujarnya, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, eksploitasi sumber daya di pulau kecil sangat rentan mengubah lanskap, merusak biodiversitas, hingga mengganggu sistem kehidupan masyarakat.
“Dampaknya tidak parsial. Dari darat bisa ke laut, ke waduk, ke mana-mana,” katanya.
Menurutnya, aliran air di Batam hanya bermuara ke dua arah: waduk dan laut. Keduanya sama-sama berisiko terdampak.
“Kalau ke waduk, mencemari air baku. Kalau ke laut, nelayan dan biota yang kena,” ujarnya.
Hendrik bahkan menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama.
“Nongsa itu sudah 10 sampai 15 tahun aktivitas seperti ini,” ungkapnya.
Tak hanya di Nongsa, indikasi serupa juga ditemukan di wilayah lain, termasuk kawasan Waduk Tembesi dan hutan lindung.
“Bisa lebih dari tiga titik aktivitas ilegal,” katanya.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut, sementara dampaknya ditanggung masyarakat dan negara.
“Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?” ujarnya.
ABI mengapresiasi langkah cepat Li Claudia yang turun langsung ke lapangan. Namun, ia menegaskan penertiban tidak boleh berhenti di satu kasus.
“Masih banyak PR, termasuk batu bata di Tembesi dan reklamasi ilegal,” katanya.
Menurutnya, bahkan dampak reklamasi ilegal bisa lebih besar dibanding tambang pasir.
“Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
ABI kini menunggu langkah lanjutan pemerintah, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pembenahan menyeluruh terhadap aktivitas ilegal di Batam.
“Ini momentum. Kita tunggu gebrakan berikutnya,” ujar Hendrik. (***)
Reporter : YASHINTA – M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK