Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dokumen pertahanan rahasia milik Amerika Serikat yang diungkap media India memicu polemik terkait dugaan pemberian izin lintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan bukan kebijakan resmi.
Media India, The Sunday Guardian, melaporkan bahwa dokumen itu memuat persetujuan Pemerintah Indonesia atas proposal AS untuk memperoleh otoritas dan akses izin lintas menyeluruh di ruang udara nasional. Proposal tersebut disebut diajukan dalam pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington D.C. pada Februari 2026, di sela agenda Board of Peace (BoP).
Dalam laporan tersebut, Indonesia disebut menyetujui pemberian izin bagi pesawat militer AS untuk melintas dalam rangka operasi kontinjensi, situasi krisis, serta latihan militer bersama. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri maupun pihak terkait lainnya atas isi laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Rico Sirait, menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud masih berupa rancangan awal yang berada dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico, Senin (13/4).
Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan berpedoman pada hukum nasional dan internasional.
Menurutnya, setiap wacana atau usulan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat diputuskan. Seluruh mekanisme juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai kewenangan yang berlaku.
Rico menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara. Setiap kemungkinan pengaturan tetap harus menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap rencana kerja sama harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara. Karena itu, masyarakat diminta menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.
Kemhan memastikan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, namun tetap berpegang pada prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK