Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Sebanyak 6 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah sempat tertunda.
Pembayaran THR mulai direalisasikan setelah dana dari pemerintah pusat ditransfer ke kas daerah pada awal April 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan dana tersebut mulai masuk pada 1 April lalu.
“Pada 1 April ada dana masuk. Kemudian pada 7 April seluruh berkas pengajuan THR sudah selesai, dan saat ini penyaluran dilakukan secara bertahap. Beberapa OPD sudah menerima,” ujarnya, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, penyaluran dilakukan bertahap ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), menyesuaikan kelengkapan administrasi.
Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp17 miliar, yang diperuntukkan bagi sekitar 6 ribu ASN, terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarif merinci, besaran THR yang diterima berbeda-beda, tergantung status kepegawaian dan masa kerja.
ASN yang telah mengabdi lebih dari satu tahun menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima secara proporsional.
“Untuk PPPK yang belum satu tahun, nilainya belum penuh satu bulan gaji,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski dibayarkan setelah Idul Fitri, penyaluran THR tetap menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kas daerah menjelang Lebaran.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Anambas belum dapat menyalurkan THR pada Maret 2026 karena dana di kas daerah belum tersedia saat itu. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY