Buka konten ini
BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan segera menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan setiap hari Jumat dan saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan aturan tersebut sedang difinalisasi dan akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
“Minggu depan atau bahkan minggu ini, karena hari ini masih tahap finalisasi,” ujarnya.
Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Ia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III.
Sebaliknya, WFH akan diterapkan bagi ASN eselon IV, pejabat fungsional, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, Roby memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Bintan.
“WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik di Bintan,” tegasnya.
Terkait pengawasan, ia menjelaskan ASN yang menjalankan WFH tetap dipantau oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mereka akan diawasi oleh OPD masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY