Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang belakangan menjadi sorotan publik merupakan kasus yang berbeda, meski kerap disalahpahami sebagai satu rangkaian perkara.
Juru Bicara PN Batam, Vabianess Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua perkara yang tengah diproses, yakni nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
“Perkara nomor 37 itu atas nama terdakwa Djuseng, sementara nomor 146 merupakan perkara korporasi dengan dua terdakwa, yaitu PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang,” ujar Vabianess, Senin (13/4).
Ia menegaskan, kedua perkara tersebut berbeda dari sisi subjek hukum. Perkara nomor 37 menyangkut individu, sedangkan perkara nomor 146 menjerat badan hukum.
“Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” katanya.
Meski demikian, kedua perkara memiliki kesamaan dalam substansi dakwaan. Keduanya mengacu pada ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Dakwaannya sama. Yang berbeda hanya subjek hukumnya,” ujar Vabianess.
Perbedaan juga terlihat pada susunan majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut. Untuk perkara nomor 37, majelis hakim dipimpin Ketua PN Batam Tiwik dengan anggota Monalisa dan Douglas. Sementara perkara nomor 146 ditangani majelis dengan komposisi Ketua Tiwik serta hakim anggota Douglas dan Randi.
Dengan komposisi tersebut, jadwal persidangan kedua perkara juga berbeda. PN Batam menjadwalkan sidang perkara nomor 37 pada Kamis, 16 April 2026.
Di tengah proses persidangan, perhatian publik turut tertuju pada status penahanan terdakwa yang tidak dilakukan oleh majelis hakim. Menanggapi hal tersebut, Vabianess menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penuh majelis hakim dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum.
“Ketika seseorang tidak ditahan, berarti ada pertimbangan, antara lain jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun ancaman hukuman dalam perkara tersebut tergolong tinggi, keputusan penahanan tidak bersifat otomatis.“Itu menjadi kewenangan mutlak majelis hakim dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Vabianess juga menilai sorotan publik terhadap perkara ini merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Setiap terdakwa masih harus melalui rangkaian pembuktian di persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan,” katanya.
Ia menekankan, pembuktian perkara akan sangat bergantung pada kinerja penuntut umum dalam menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti di persidangan.
“Masih banyak agenda sidang yang harus dilalui. Kita lihat nanti bagaimana fakta-fakta itu terungkap di persidangan,” tutupnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO