Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang diwacanakan akan dihapus dan digantikan dengan skema honorarium mulai 2027. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2027. “Itu memang UU HKPD yang mengatur belanja pegawai maksimum 30 persen pada 2027,” ujarnya, Senin (13/4).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan simulasi penyesuaian, termasuk merombak struktur pendapatan ASN. Salah satu opsi yang disiapkan adalah menghapus TPP dan menggantinya dengan honorarium.
“TPP ditiadakan, tetapi diganti dengan honorarium sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau undang-undangnya tidak berubah, ya berlaku 2027. Kita akan laksanakan dan tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY