Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah jelang musim haji 1447 H/2026 M dengan hanya mengizinkan pemegang visa haji dan izin resmi, sekaligus menegaskan tidak ada penyelenggaraan haji furoda tahun ini. Menyusul kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan calon jemaah agar tidak tergiur tawaran ilegal karena berisiko ditolak masuk hingga terkena sanksi.
Bahkan, mulai Senin (13/4), Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci. Sementara itu, pihak yang tidak memenuhi ketentuan akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan menjelang puncak musim haji. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak mencoba menggunakan jalur ilegal. Menurutnya, jemaah harus memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, kerja, turis, ziarah, atau jenis lainnya.
“Kami mengingatkan agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa haji karena hal tersebut ilegal. Selain berpotensi ditolak masuk ke Makkah, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Ichsan turut mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
“Kementerian Haji dan Umrah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” terang Ichsan.
Waspada Penipuan Haji Furoda
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furoda pada 2026. Kepastian ini menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa bagi jalur keberangkatan di luar kuota resmi.
Untuk diketahui, haji furoda adalah program haji khusus yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi (Visa Mujamalah), bukan kuota resmi Indonesia.
Selama ini, haji furoda dikenal sebagai skema ibadah haji nonkuota pemerintah Indonesia yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean. Namun, kebijakan terbaru tersebut menutup peluang keberangkatan melalui jalur tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk pelaksanaan ibadah haji adalah visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
“Tahun ini tidak ada haji furoda. Jadi yang legal hanyalah visa haji resmi,” ujar Dahnil di Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Ia juga memastikan pihaknya akan mengantisipasi potensi penipuan terkait penawaran haji furoda yang marak beredar, terutama di media sosial. Kemenhaj telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik tersebut.
“Kami ingin mencegah hal itu. Jika masih terjadi, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegasnya.
Selain itu, Dahnil mengimbau masyarakat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji agar mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni haji reguler dan haji khusus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa antrean merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pelaksanaan ibadah haji. Masa tunggu haji reguler saat ini berkisar hingga 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun.
“Haji itu pasti antre. Tidak ada yang bisa langsung berangkat,” pungkasnya.
177 Hotel Disiapkan, Terdekat 1 Km, Terjauh 8,8 Km
Sebanyak 203.320 jemaah haji Indonesia reguler akan menempati sedikitnya 177 hotel yang tersebar di 10 sektor di Kota Makkah. Penempatan ini dirancang untuk mendukung mobilitas jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Sebagian hotel berada cukup dekat dengan Masjidil Haram, sementara sebagian lainnya berlokasi lebih dekat ke kawasan Jamarat di Mina. Penempatan ini bertujuan memudahkan jemaah, terutama yang mengikuti program tanazul.
Berdasarkan data yang dihimpun, hotel terdekat berjarak sekitar 1 kilometer dari Masjidil Haram. Di antaranya Oriens Hotel di kawasan Syisyah dengan jarak sekitar 1,028 km, serta Avan Tower Hotel di wilayah Raudhah yang berjarak sekitar 1,083 km.
Sementara itu, hotel dengan jarak terjauh berada di kawasan Aziziyah, yakni Hidaya Tower Hotel dengan jarak sekitar 8,8 km dari Masjidil Haram. Hotel ini menjadi satu-satunya yang berada di Aziziyah dan memiliki kapasitas besar, mencapai 21.504 jemaah.
Mayoritas hotel jemaah haji Indonesia berada di kawasan Syisyah dengan jarak rata-rata 3 hingga 4 kilometer dari Masjidil Haram. Lokasi ini juga relatif dekat dengan Jamarat, sehingga memudahkan jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah.
Untuk menunjang mobilitas, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan bus shalawat yang akan mengantar dan menjemput jemaah dari hotel menuju Masjidil Haram.
Jemaah juga diimbau untuk mencatat nomor hotel guna menghindari kesalahan lokasi. Setiap hotel akan diberi nomor sesuai sektor dan nomor urut. Misalnya, Oriens Hotel bernomor 406 yang menunjukkan sektor 4 dan urutan ke-6, sedangkan Hidaya Tower Hotel bernomor 1001 yang berarti berada di sektor 10 dan urutan pertama.
Penomoran ini penting karena berkaitan dengan rute bus shalawat yang digunakan jemaah. Apabila jemaah tersesat atau lupa arah kembali dari Masjidil Haram, mereka dapat langsung menemui petugas penyelenggara ibadah haji dan menyebutkan nomor hotel untuk diarahkan ke terminal bus yang sesuai.
Sebaran hotel jemaah haji Indonesia meliputi kawasan Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Aziziyah. Selain 177 hotel tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan lima hotel cadangan di kawasan Syisyah untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK