Buka konten ini
BINTAN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Senin (13/4).
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan kerja sama ini berkaitan dengan tugas jaksa sebagai pengacara negara dalam mendampingi pemerintah daerah.
“Kerja sama ini mencakup pemberian legal opinion, legal assistance, hingga mitigasi dalam mewakili pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan tahun ini baru dimulai setelah penandatanganan kerja sama tersebut. Sepanjang 2025, Kejari Bintan telah melaksanakan 30 kegiatan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari kegiatan itu, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.
Namun, pada 2026 ini, pihaknya mengaku belum menerima permohonan pendampingan baru dari pemerintah daerah.
Terkait penyelamatan aset daerah, Rusmin menambahkan akan dibentuk tim khusus dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama untuk penanganan aset tanah milik pemerintah.
“Pendampingan ini bersifat nonprofit karena sesama instansi pemerintah. Tidak ada keuntungan yang diambil,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyebut kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang telah berjalan baik. Ia mengapresiasi peran aktif Kejari Bintan dalam memberikan bantuan hukum dan pendapat hukum kepada pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi Kejari Bintan yang selama ini telah mendampingi, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Roby berharap sinergi ini terus berlanjut agar pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY