Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis showroom mobil di Batam terus bergulir. Tiga korban kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (11/4) siang.
Salah satu korban, Dwi Sunarti, diperiksa terkait dugaan penggelapan BPKB mobil Mitsubishi Xpander miliknya. Ia mengaku sebelumnya meminta bantuan terlapor untuk proses balik nama, namun dokumen tersebut justru diduga digelapkan.
Dalam kasus ini, terlapor Nora Oktavia dilaporkan atas dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni penggelapan dan pemalsuan dokumen kendaraan.
Korban lainnya, Lili, juga menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta. Sementara itu, Juliana Nasution mengalami kerugian setelah mobil miliknya ditarik debt collector karena diduga telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Para korban berharap laporan yang telah disampaikan segera dituntaskan, mengingat kerugian yang dialami cukup besar dan berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan penipuan yang melibatkan oknum pemilik showroom mobil Chaniago di Batam, Nora Oktavia, yang diduga telah menjerat puluhan korban dengan berbagai modus.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan pihaknya serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut tim penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.
“Tim melaksanakan ini dengan serius untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Debby juga meminta masyarakat, khususnya para korban, untuk bersabar karena proses penyelidikan membutuhkan waktu guna mengkonstruksikan perkara secara utuh.
“Sedang kita tangani, mohon waktu. Karena kita harus mengkonstruksikan perkara tersebut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Ia menambahkan, jumlah korban yang telah melapor masih terus didata ulang, mengingat masih adanya laporan baru dalam beberapa waktu terakhir.
“Untuk jumlah terakhir pelapor akan dihitung lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, sedikitnya 28 orang telah melaporkan diri sebagai korban dan mendatangi Mapolresta Barelang pada 1 April 2026. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat berbagai modus, mulai dari penggelapan dan penggadaian BPKB, penipuan jual beli mobil, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Nora Oktavia. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi berencana kembali melayangkan panggilan lanjutan dalam waktu dekat.
Korban Bertambah, Ikut Melapor ke Polisi
Di sisi lain, kasus serupa dengan modus hampir sama kembali muncul di Batam. Seorang wanita berinisial CP, warga Sagulung, diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan mobil rental dan sertifikat ruko.
Salah satu korban, Hana, menyebut dirinya bersama korban lainnya akan segera melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Barelang karena jumlah korban yang terus bertambah.
“Besok kita akan melapor, karena sudah banyak korbannya,” ujar Hana, Senin (13/4).
Menurutnya, pelaku awalnya meminjam uang dengan memberikan jaminan mobil. Namun belakangan diketahui kendaraan tersebut merupakan mobil rental, bukan milik pribadi pelaku.
“Saya sendiri mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Ada juga teman yang sampai ratusan juta,” katanya.
Korban lainnya, Cristin, mengaku merugi hingga Rp168 juta setelah menyerahkan empat sertifikat ruko sebagai jaminan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO