Buka konten ini

PERWAKILAN Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di dua gerbang utama transportasi laut di Batam, yakni Pelabuhan Pelni Bintang 99 Batuampar dan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Kamis (5/3) lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi. Pemantauan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik serta aspek keselamatan penumpang terpenuhi menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Dalam kunjungan itu, Ombudsman meninjau langsung sejumlah fasilitas serta mekanisme pelayanan penumpang di kedua pelabuhan.
Di Pelabuhan Pelni Bintang 99, Ombudsman mencatat sistem digitalisasi tiket melalui Departure Control System (DCS) telah berjalan. Penumpang yang telah memiliki boarding pass digital tidak lagi diwajibkan mencetak tiket fisik sebelum keberangkatan.
Namun demikian, masih ditemukan penumpang yang beristirahat di area tangga kapal yang bukan diperuntukkan sebagai tempat duduk. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit akses pergerakan penumpang lain saat proses naik dan turun kapal.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti mekanisme layanan pengaduan yang dinilai belum optimal. Saat ini, penanganan pengaduan masih dirangkap oleh petugas loket dan belum didukung sosialisasi yang memadai di ruang tunggu maupun area pelabuhan.
Pemantauan juga dilakukan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Di lokasi ini, pengelola pelabuhan telah menyiapkan traffic flow buffer zone dengan kapasitas sekitar 250 kendaraan sebagai langkah antisipasi terhadap antrean panjang kendaraan menjelang puncak arus mudik.
Meski demikian, Ombudsman menemukan adanya ketidakpastian jadwal keberangkatan kapal tujuan Kuala Tungkal. Kondisi tersebut terjadi karena salah satu armada tengah menjalani proses perbaikan atau docking.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan di pelabuhan tersebut dinilai memadai. Tersedia ruang medis yang dilengkapi petugas kesehatan serta perlengkapan penunjang, seperti tabung oksigen dan kursi roda untuk penanganan darurat bagi penumpang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa aspek keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian seluruh pihak, mengingat karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang didominasi kawasan perairan.
“Kami berharap seluruh stakeholder terkait, mulai dari KSOP, pengelola pelabuhan, Bea Cukai, hingga Karantina, dapat berkolaborasi secara optimal,” kata Lagat, Selasa (10/3).
Ia juga mengusulkan sejumlah langkah perbaikan pelayanan, di antaranya kewajiban mengunggah dokumen STNK saat pembelian tiket kendaraan melalui aplikasi milik ASDP.
“Kami menyarankan pengelola ASDP mewajibkan unggah dokumen STNK saat pembelian tiket di aplikasi guna memastikan identitas kendaraan dan mencegah praktik percaloan,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman mendorong adanya penambahan frekuensi perjalanan kapal pada periode puncak arus mudik. Pihaknya juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan serta penyebarluasan informasi jadwal keberangkatan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan radio, agar masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait layanan transportasi laut. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO