Buka konten ini
PERHATIAN besar diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Batam. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya dua regulasi baru dalam tempo singkat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
”Iya, ini bukti perhatian presiden terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam semakin besar.
Hal itu sejalan dengan peran strategis Batam dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, usai menggelar Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (4/9).
Acara yang digelar BP Batam melalui Kantor Perwakilan Jakarta mengusung tema; “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi” dengan tagline “BP Batam Kembali Menyapa”ini menjadi forum penguatan iklim investasi sekaligus ruang dialog untuk menjawab tantangan pelaku usaha.
Kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi dua regulasi baru tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Lebih dari 60 peserta hadir, terdiri dari pelaku usaha, pejabat, dan staf kementerian/lembaga terkait. Forum ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, BP Batam, dan dunia usaha.
“Dalam lima tahun terakhir, data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepri bahkan angka nasional. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Batam diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Alexander menjelaskan, terbitnya PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengatasi hambatan investasi. Ada tiga terobosan utama yang diperkenalkan, yakni kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam, percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan kendala investasi.
“Kami berharap forum ini dapat menjadi corong penyebaran informasi inovasi yang sedang dijalankan, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional, serta asosiasi asing,” katanya.
Apresiasi juga datang dari Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Delfinur Rizky Novihamzah. Ia menilai PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021, terutama dalam memperjelas prosedur dasar perizinan yang selama ini kerap multitafsir.
“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan yang lama. Karena itu dibutuhkan mekanisme transisi. Namun yang terpenting, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” ujarnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG