Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Seperti komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8).
”Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Antara.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri. MK menyatakan, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini berbunyi ”Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Pertimbangan Hukum
MK melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.
”Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa, sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dijelaskan Enny, putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menyatakan, larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri juga berlaku bagi wamen.
Namun, dalam praktiknya, setelah Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 diucapkan pada Agustus 2020, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan, termasuk salah satunya menjadi komisaris pada perusahaan BUMN. Hal inilah yang didalilkan Viktor dalam permohonannya.
Di sisi lain, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa salah satu syarat seseorang untuk diangkat sebagai dewan komisaris/pengawas BUMN atau anak perusahaannya adalah dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
”Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Enny. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG