Buka konten ini

BATAM (BP) – Sejumlah masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan tidak dapat menggunakan barcode atau QR code aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM jenis Pertalite sejak awal April 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran, menyusul beredarnya isu pembatasan pembelian Pertalite.
Keluhan muncul karena saat barcode digunakan di SPBU, sistem tidak lagi mengenali data pengguna. Bahkan, ketika diakses melalui aplikasi, data kendaraan maupun identitas yang sebelumnya terdaftar disebut hilang.
Menanggapi hal tersebut, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Kepri, Bagus Handoko, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan kebijakan pembatasan baru, melainkan dampak dari proses pembersihan (cleansing) data yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.
“Ini terkait proses cleansing data akhir tahun kemarin. Ada data yang sebelumnya di-approve untuk percepatan, tetapi ternyata tidak lengkap. Selain itu juga ada sinkronisasi dengan data Korlantas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut menyebabkan sejumlah data konsumen terhapus dari sistem. Akibatnya, QR code yang sebelumnya aktif menjadi tidak berlaku dan pengguna harus melakukan pendaftaran ulang.
Menurut Bagus, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi pada akhir tahun lalu, khususnya saat terjadi kelangkaan BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo di wilayah Kepri.
“Harus daftar ulang program Subsidi Tepat,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, tidak ada kebijakan pembatasan pembelian Pertalite yang diberlakukan secara mendadak per 1 April 2026. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Prinsipnya bukan karena tiba-tiba dibatasi per 1 April. Tapi lebih ke data yang masuk kategori cleansing, sehingga harus didaftarkan ulang,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat diminta tidak panik dan segera melakukan pendaftaran ulang secara mandiri melalui situs resmi Subsidi Tepat MyPertamina. Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi call center 135, layanan pelanggan di SPBU terdekat, atau mendatangi posko layanan.
Pengawasan Diperketat, BBM Subsidi Nelayan Tetap Lancar
Di sisi lain, di tengah keterbatasan bahan bakar minyak (BBM), Dinas Perikanan Kota Batam memastikan tidak ada pembatasan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil. Distribusi tetap berjalan normal sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menegaskan nelayan kecil tetap menjadi prioritas dalam penyaluran BBM subsidi.
“Untuk nelayan tidak ada pembatasan. Penyaluran masih berjalan seperti biasa,” ujarnya, Jumat (3/4).
Meski demikian, pengawasan distribusi dilakukan secara ketat agar BBM subsidi tepat sasaran. Setiap nelayan yang berhak wajib mengantongi surat rekomendasi bulanan yang disesuaikan dengan jenis mesin, ukuran kapal, serta kebutuhan operasional.
Selain itu, nelayan juga diwajibkan melampirkan dokumentasi pengambilan BBM di SPBU hingga proses distribusi, serta menggunakan kartu kendali sebagai alat kontrol.
“Setiap pengambilan harus ada dokumentasi. Selain itu, nelayan juga menggunakan kartu kendali sebagai alat kontrol,” jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan penyalahgunaan. Nelayan yang melanggar tidak akan diberikan rekomendasi pada periode berikutnya.
“Kalau ada penyalahgunaan, kami tidak keluarkan rekomendasi lagi,” tegas Yudi.
Berdasarkan data Dinas Perikanan, sebanyak 274 nelayan memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi, sedangkan 189 nelayan lainnya mendapatkan rekomendasi untuk Pertalite.
Total kuota solar yang disalurkan mencapai 118.021 liter melalui 279 surat rekomendasi di empat SPBU atau SPBUN. Sementara itu, Pertalite disalurkan sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.
Yudi menekankan, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT). Kapal berukuran 5 hingga 30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sedangkan kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil. Kapal besar tidak boleh menikmati agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Selain itu, nelayan wajib melengkapi dokumen administrasi seperti Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi semakin tepat sasaran dan mampu mendukung keberlangsungan usaha nelayan kecil di Batam. (*)
Reporter : YASHINTA – RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO