Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai kebijakan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” sebagai langkah positif untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurut Lalu, istilah “rekayasa” dinilai lebih relevan dan sejalan dengan terminologi internasional yang lazim digunakan di dunia akademik global.
“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah baik untuk menyepadankan istilah dengan terminologi internasional, yakni engineering,” kata Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Legislator bidang pendidikan itu menilai penyelarasan istilah penting agar lulusan perguruan tinggi Indonesia lebih mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global. Meski begitu, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh bersifat memaksa.
Perguruan tinggi, kata dia, harus tetap diberi ruang dan kebebasan untuk menyesuaikan penerapan nomenklatur sesuai kondisi, karakter, dan kesiapan masing-masing institusi.
“Yang terpenting bukan sekadar perubahan nama, tetapi peningkatan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa itu sendiri,” ujarnya.
Lalu berharap perubahan nomenklatur ini dapat mendorong kemajuan riset dan inovasi di lingkungan kampus. Ia juga meminta pemerintah tak berhenti pada penyesuaian istilah, melainkan memberikan dukungan nyata terhadap pengembangan riset dan inovasi.
“Pemerintah harus hadir mendukung riset dan karya-karya kampus agar pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan perubahan nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tertanggal 9 September 2025.
Dalam pernyataan resminya, kementerian menjelaskan istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Kemendiktisaintek menegaskan perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya istilah “teknik” yang telah lama digunakan.
“Tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur program studi teknik yang sudah ada,” tulis kementerian.
Perguruan tinggi, menurut Kemendiktisaintek, tetap diberi keleluasaan memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, dan kebutuhan pengembangan akademik masing-masing. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR