Buka konten ini
LINGGA (BP) – Kenakalan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga kembali menjadi sorotan. Integritas dari Pemkab Lingga seakan diuji dengan adanya tindakan tidak disiplin dari oknum ASN yang tidak masuk bekerja namun masih menerima gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Kali ini, permasalahan ketidakdisiplinan oknum ASN berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lingga, tepatnya di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Lingga.
Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan awak media, informasi yang didapat bahwa oknum ASN tersebut sudah dua tahun lebih tidak masuk kerja namun pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga saat dikonfirmasi mengatakan tidak mendapatkan kejanggalan pada rekap absen yang mereka terima.
”Kami pernah menerima laporan terkait oknum ASN di OPD Barenlitbang yang tidak masuk bekerja sudah dua tahun lebih, namun data rekap absen yang kami terima, tidak ada satupun ASN di Barenlitbang yang tidak masuk bekerja termasuk oknum tersebut,” ungkap Budi Setiawan, Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Jumat (25/4).
Setelah ditelusuri Batam Pos, berdasarkan beberapa keterangan dari sumber yang terpercaya, ternyata di balik bersihnya absen kehadiran oknum ASN tersebut, ada yang berperan sebagai joki untuk mengisi absensi kehadiran oknum ASN ini.
”Jadi ada salah satu pegawai kantor yang dipercaya oleh oknum ASN ini untuk mengisi absen kejadiannya. Tidak tahu berapa uang yang diberikan oleh oknum ASN tersebut kepada joki absen ini. Yang jelas hal ini merupakan tindakan yang salah dan harus segera ditindak tegas,” ujar salah seorang yang tidak mau namanya disebutkan.
Kepala Barenlitbang Selamat sendiri saat dikonfirmasi Batam Pos untuk bertanya terkait permasalahan joki absen oknum ASN belum memberikan tanggapan apapun.
Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan BKPSDM Lingga sebagai OPD yang memiliki tugas pokok untuk mengawasi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Lingga terutama tentang kedisiplinan.
Kepala Barenlitbang dalam kasus ini juga menunjukkan dinilai tidak kompeten sebagai pimpinan di OPD tersebut karena sudah 2 tahun lebih anggotanya tidak masuk bekerja namun dirinya tidak memberikan tindakan yang tegas. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI