Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam secara resmi melarang sekolah-sekolah di wilayah kerjanya untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orangtua siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Larangan ini juga mencakup pelaksanaan kegiatan wisuda secara keseluruhan yang diadakan oleh pihak sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan di satuan pendidikan lingkungan Disdik Kota Batam. Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Irwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.
UPP Kepri sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025 yang merekomendasikan pengawasan ketat terhadap potensi pungli di lingkungan sekolah, khususnya menjelang kegiatan akhir tahun ajaran seperti wisuda dan perpisahan.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa wisuda maupun perpisahan tidak boleh dijadikan kegiatan wajib di sekolah. Ia meminta kepala satuan pendidikan untuk mematuhi aturan tersebut demi menghindari pelanggaran.
“Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat dan tidak membebani orangtua siswa,” katanya, Senin (21/4).
Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti wisuda harus dilakukan secara sederhana, menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah, serta tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga inklusivitas dan keadilan di lingkungan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa biaya pelaksanaan kegiatan hanya boleh bersumber dari sponsor pihak ketiga atau swadaya orangtua murid yang bersifat sukarela tanpa unsur paksaan.
Sekolah juga dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk apapun kepada siswa yang memilih untuk tidak mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini untuk melindungi hak peserta didik dari tekanan atau diskriminasi.
“Pungutan liar, gratifikasi, atau bentuk suap dalam kegiatan wisuda dan perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri.
Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani orangtua murid. Fokus utama pendidikan harus tetap diarahkan pada penguatan nilai-nilai inklusi, keadilan, dan integritas. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK