Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) versi Muktamar VI Bali resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (29/4). Langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum bernomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026.
Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra bersama jajaran pengurus hasil Muktamar VI Bali mendatangi langsung PTUN. Mereka menilai keputusan tersebut mencerminkan tindakan sewenang-wenang, karena mengesahkan struktur kepengurusan DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang dianggap tidak sah.
Menurut Gugum, pengesahan itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menegaskan, pihaknya menggugat keputusan tersebut karena dinilai merugikan kepengurusan yang sah hasil Muktamar VI Bali.
Gugum juga mengungkapkan, sejak SK tersebut diterbitkan, tidak ada pengumuman resmi dari pihak terkait. Informasi yang beredar justru hanya berupa klaim sepihak dari kubu MDP tanpa menunjukkan dokumen keputusan dari Menteri Hukum.
Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi itikad tidak baik yang berpotensi menghambat DPP PBB hasil Muktamar VI Bali dalam mempertahankan legitimasi dan hak hukumnya sebagai pengurus resmi.
Dalam gugatan itu, terdapat dua poin utama yang ingin dibuktikan. Pertama, SK Menteri Hukum tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik. Pihaknya juga mengklaim telah menyampaikan klarifikasi lengkap disertai bukti kepada Menteri Hukum.
Kedua, keputusan MDP yang menetapkan pergantian ketua umum melalui penunjukan pejabat ketua umum dinilai tidak memiliki dasar. Gugum menegaskan, tidak ada kondisi yang memenuhi syarat ketua umum berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berpindah domisili.
Ia menyebut, penetapan status berhalangan tetap terhadap dirinya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Meski telah disampaikan kepada Menteri Hukum, keputusan tersebut tetap disahkan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa langkah ke PTUN merupakan upaya menegakkan konstitusi. Ia menilai pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum, telah mengabaikan aturan internal partai yang seharusnya dihormati. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO