Buka konten ini

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Rabu (29/4/2026). Agenda rapat paripurna yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, masih ada agenda lainnya dalam rapat paripurna ini yakni laporan reses DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun 2026. Serta penutupan masa persidangan II tahun sidang 2026 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRD Batam, Aweng Kurniawan dan M Yunus Muda.
Sementara dari pemerintah Kota Batam hadir langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dalam pidatonya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa Batam sebagai salah satu gerbang utama perdagangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, terus menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. pembangunan infrastruktur, kawasan industri, serta sektor pariwisata tumbuh secara dinamis dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Namun, di balik capaian tersebut, terdapat tantangan mendasar yang apabila tidak segera ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif, berpotensi menghambat keberlanjutan pembangunan, yaitu permasalahan pengelolaan sampah.
Permasalahan persampahan saat ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan perkotaan, termasuk di Kota Batam. Pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas industri, perdagangan, dan pariwisata telah mendorong kenaikan volume timbunan sampah dari waktu ke waktu.
Di sisi lain, kapasitas pelayanan pengelolaan sampah dan ketersediaan lahan untuk penanganan sampah semakin terbatas. Kondisi ini menuntut dilakukannya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan, sehingga mampu mendukung terwujudnya Kota Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa Pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan, harus ada pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan masyarakat dilibatkan dalam menjaga lingkungan.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas target kinerja yang harus diselesaikan berdasarkan RPJMD Kota Batam 2025 – 2029. Data terakhir dari rencana induk pengelolaan persampahan Kota Batam tahun 2025–2045 menunjukkan bahwa timbunan sampah Kota Batam pada tahun 2025 telah mencapai 1.300 ton per hari dengan asumsi jumlah penduduk Kota Batam sekitar 1,3 juta jiwa. Angka yang ini mencerminkan dinamika yang sangat luar biasa di kota kita, sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan persampahan.
Menurut Amsakar timbulan sampah yang semakin tinggi setiap harinya menuntut pelayanan yang responsif, inovatif, profesional, akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Batam perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Rancangan peraturan daerah ini disusun untuk memperbarui substansi yang tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat dan teknologi yang ada pada saat ini. Materi muatan penting dalam ranperda ini, antara lain:
1. Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
2.Penyesuaian kebijakan dan strategi pengelolaan persampahan;
3.Memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah secara terpadudari hulu sampai hilir;
4.Memastikan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam budaya memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah;
5.Membuka ruang pemanfaatan teknologi dan kerja sama investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi;
6.Mempertegas sistem pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan semua pihak.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Batam nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah belum tercantum dalam daftar urutan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2026, sehingga diajukan dalam mekanisme kumulatif terbuka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, wali kota dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda karena alasan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Melalui ranperda ini, Batam berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemko Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan semata-mata beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif.
Ini menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih, sehat, nyaman, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan kedudukannya sebagai kawasan strategis nasional yang menjadi pusat investasi, perdagangan, dan pariwisata berstandar internasional.
”Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari pimpinan serta segenap anggota DPRD Kota Batam agar rancangan peraturan daerah ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Amsakar. (***)
Narasi : ALFIAN LUMBAN GAOL
Editor : RATNA IRTATIK
Foto-foto : SEKRETARIAT DPRD BATAM

2. Pimpinan DPRD Kota Batam menerima laporan dari Fraksi NasDem.
3. Pimpinan DPRD Batam menerima laporan dari Fraksi PDI Perjuangan.
4. Pimpinan DPRD menerima laporan dari Fraksi Gerindra.
5. Pimpinan DPRD Batam menerima laporan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.
6. Pimpinan DPRD Batam menerima laporan dari Fraksi PKS.
7. Pimpinan DPRD Batam menerima laporan dari Fraksi Hanura, PSI, dan PKN.
8. Pimpinan DPRD Batam menerima laporan dari Fraksi PAN, Demokrat, dan PPP.
9. Pimpinan DPRD Kota Batam menerima laporan dari Fraksi Golkar.
10. Anggota DPRD Kota Batam berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya.