Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri pada tahun 2025 ini mencapai Rp4,3 miliar lebih.
Angka tersebut terdaftar dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP).
Paket tersebut berada di bawah Sekretariat DPRD Tanjungpinang. Anggaran perjalanan dinas tersebut diperuntukan untuk komisi, panitia khusus, alat kelengkapan dewan (AKD), hingga Pimpinan DPRD Tanjungpinang.
Untuk belanja perjalanan dinas biasa untuk komisi dianggarkan senilai Rp1,835.028.000. Kemudian belanja perjalanan dinas biasa untuk Pansus dan AKD DPRD lainnya, dianggarkan sebesar Rp958.297.675.
Selanjutnya perjalanan dinas biasa untuk Pimpinan DPRD Tanjungpinang sebesar Rp890.640.000. Sementara belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD mencapai Rp645.297.000.
Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Muhammad Amin, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait anggaran perjalanan dinas, yang angkanya terbilang masih cukup besar tersebut.
Sementara Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan bahwa anggaran perjalanan dinas ikut dipangkas, akibat terdampak adanya kebijakan efesiensi.
Untuk anggota DPRD, anggaran perjalanan dinas per orangnya mencapai Rp60 juta.
”Awalnya Rp120 juta lebih per orang. Tinggal Rp60 juta untuk 7 bulan. Sementara untuk pimpinan lebih banyak sedikit,” sebutnya.
Jika dibandingkan dengan belanja perjalanan dinas DPRD 2024, angka tersebut mengalami penurunan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), belanja perjalanan dinas anggota DPRD mencapai Rp5.622.086.000.
Kemudian belanja perjalanan dinas untuk pimpinan DPRD Tanjungpinang mencapai 1.818.797.075 dan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD mencapai Rp1.916.162.200. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI