Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang ibu di Batam, Deasy Natalia, 34, berjuang mendapatkan kembali hak asuh dua anaknya yang kini tinggal di Tanjungpinang bersama mantan mertuanya. Merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan, Deasy menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perceraian dan hak asuh anak yang memenangkan mantan suaminya.
Deasy mengaku hingga kini masih sulit menerima kenyataan harus berpisah dengan kedua buah hatinya yang masing-masing berusia tujuh dan tiga tahun. Sejak dibawa ke Tanjungpinang oleh mantan suaminya, ZAD. Fimos, kedua anak tersebut tidak pernah kembali ke Batam.
Kisah rumah tangga keduanya bermula pada 2018 saat mereka menikah dan dikaruniai dua orang anak, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki. Selama beberapa tahun, kehidupan keluarga berjalan harmonis. Namun, memasuki 2023, hubungan keduanya mulai mengalami keretakan yang dipicu persoalan ekonomi.
Meski sempat memilih pisah ranjang, keduanya masih tinggal dalam satu rumah di kawasan Perumahan Sukajadi, Batam. Konflik kemudian semakin memburuk ketika mantan suaminya membawa kedua anak mereka ke Tanjungpinang dengan alasan mengunjungi kakek dan nenek.
Sejak saat itu, kedua anak tidak lagi kembali ke Batam.
”Saya sudah berusaha mengalah dan berharap dia menurunkan ego, tapi tidak ada hasil. Dia bawa anak-anak ke Tanjungpinang dengan alasan menjenguk kakek dan nenek, tapi sampai sekarang tidak kembali,” ujar Deasy dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Deasy, pada awal keretakan rumah tangga, mantan suaminya sempat menyampaikan bahwa dirinya sebagai ibu tetap akan mengasuh kedua anak mereka. Namun, situasi berubah setelah mantan suaminya mengaku memenangkan gugatan perceraian sekaligus memperoleh hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan.
Rasa kehilangan semakin mendalam ketika Deasy menghubungi mantan mertuanya untuk meminta agar kedua anak dipulangkan. Harapan itu pupus setelah keluarga mantan suami menyatakan akan merawat kedua anak tersebut hingga dewasa.
”Mereka bilang anak-anak akan mereka rawat sampai dewasa. Saya tidak terima, saya ini ibu kandungnya,” ungkapnya.
Merasa haknya sebagai ibu kandung diabaikan, Deasy menunjuk Romesko Purba dari Asisi and Co Law Firm sebagai kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap putusan perceraian dan hak asuh anak yang dinilai diputus secara sepihak.
Romesko menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurut dia, beberapa dalil yang digunakan untuk mengabulkan gugatan mantan suami tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
”Tuduhan bahwa klien kami berselingkuh maupun menyebut anak-anak mengalami depresi saat bersama ibunya sama sekali tidak benar. Justru anak-anak lebih nyaman bersama ibu mereka dan itu bisa kami buktikan,” tegas Romesko.
Sebagai bagian dari materi PK, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman video panggilan serta dokumentasi saat kedua anak dijemput ayahnya ketika sedang berlibur bersama Deasy di Batam. Menurut Romesko, dalam rekaman tersebut terlihat kedua anak enggan kembali bersama ayahnya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar pemberian hak asuh kepada ayah kandung. Pasalnya, ayah diketahui bekerja sebagai notaris di Kabupaten Lingga, sedangkan kedua anak justru tinggal bersama kakek dan nenek mereka di Tanjungpinang.
Bagi Deasy, perjuangan hukum yang kini ditempuh bukan semata-mata untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan agar dapat kembali memeluk dan mengasuh kedua anaknya.
Ia berharap proses Peninjauan Kembali dapat membuka kembali fakta-fakta yang menurutnya belum terungkap dalam persidangan sebelumnya sehingga putusan mengenai hak asuh benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi kedua anak. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
