Buka konten ini

NONGSA (BP) – Pelarian dua pelaku penjambretan yang meresahkan pengendara di kawasan Nongsa akhirnya terhenti. Tim gabungan Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Seibeduk berhasil meringkus keduanya di kawasan Kaveling Mawar, Kelurahan Tanjungpiayu, Senin (13/7) malam, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan kedua pelaku Indra dan Jimy. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap seorang pengendara di Jalan Hang Tuah, Batubesar, Nongsa, Senin (6/7) sore.
”Tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Kaveling Mawar, Kelurahan Tanjungpiayu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Rayhan, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, aksi penjambretan bermula ketika korban selesai bekerja di salah satu data center dan singgah makan di kawasan Summerland, Batubesar. Saat perjalanan pulang, korban merasa diikuti sejak melintas dari simpang lampu merah Batubesar menuju Bundaran Bandara Hang Nadim.
Setibanya di Jalan Hang Tuah, tepatnya di depan SPBU Bandara Hang Nadim, dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam mendekati korban. Salah seorang pelaku kemudian merampas tas yang dibawa korban sebelum keduanya melarikan diri ke arah Punggur.
”Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp24 juta. Di dalam tas yang dirampas terdapat satu unit iPhone 11 warna ungu, sebuah stopwatch merek Joyko, serta STNK asli milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan penyelidikan bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Seibeduk. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Kaveling Mawar, Tanjungpiayu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan lebih dahulu mengamankan Indra di rumah tersebut. Sementara Jimy belum berada di lokasi sehingga sebagian personel melakukan pencarian, sedangkan anggota lainnya melakukan pengintaian hingga pelaku kembali.
”Pada pukul 22.40 WIB, Jimy pulang ke rumah dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Jimy berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan Indra bertugas merampas tas korban,” kata Rayhan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro warna ungu beserta kartu SIM milik korban, satu dompet merek Coach yang berisi identitas korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan kedua pelaku ketika melakukan penjambretan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
