Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Batam kini mengalami perubahan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, para pelaku tidak lagi mengandalkan pelabuhan tikus, melainkan memanfaatkan pelabuhan resmi untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perubahan pola tersebut terungkap dari sejumlah perkara TPPO yang sedang disidangkan sepanjang 2026.
”Dari persidangan, pemberangkatan bukan lagi melalui pelabuhan tikus, tetapi melalui pelabuhan resmi, seperti Batam Centre, Harbour Bay, dan Sekupang,” ujar Wattimena, Selasa (14/7).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli tercatat 11 perkara TPPO tengah bergulir di pengadilan. Seluruh perkara itu berada pada tahapan persidangan yang berbeda, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan majelis hakim.
Menurut Wattimena, sebagian besar terdakwa yang diadili bukan merupakan pengendali utama jaringan, melainkan hanya berperan sebagai kurir. Tugas mereka menjemput calon PMI dari bandara, kemudian mengantarkan hingga ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Malaysia atau Singapura.
”Mayoritas ini sebagai kurir. Mereka menjemput dari bandara dan mengantarkan korban ke pelabuhan,” katanya.
Para kurir tersebut menerima bayaran berdasarkan jumlah calon PMI yang berhasil diberangkatkan. Nilainya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap orang.
”Upahnya juga tidak sebanding. Diupah per kepala (korban),” tambahnya.
Wattimena juga mengungkapkan, mayoritas calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal bukan berasal dari Batam. Berdasarkan keterangan para terdakwa di persidangan, sekitar 95 persen korban merupakan warga dari luar daerah, seperti Lombok, Jambi, dan Sumatera Utara.
”Lebih kurang dari pengakuan terdakwa, 95 persen yang diberangkatkan berasal dari luar daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaringan pemberangkatan PMI ilegal bekerja dengan sistem yang terputus sehingga setiap pelaku hanya mengetahui perannya masing-masing. Para kurir umumnya hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon maupun transfer uang tanpa mengetahui identitas pengendali utama jaringan.
”Polanya hampir sama dengan jaringan narkotika karena antar pelaku saling terputus,” jelasnya.
Melihat perubahan modus yang kini memanfaatkan pelabuhan resmi, PN Batam berharap pengawasan terhadap arus penumpang semakin diperketat. Menurut Wattimena, sinergi antara Imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku TPPO sehingga praktik pemberangkatan PMI ilegal melalui Batam dapat ditekan. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
