Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie dijerat dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara, dan Krakatau Steel.
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 titik. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka sekaligus, yakni Febrie dan seorang pria berinisial DR yang diduga terlibat pencucian uang hasil korupsi.
Totok menjelaskan, Febrie dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau sekarang dalam KUHP adalah Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b,” terang Totok.
Pasal-pasal tersebut menunjukkan Febrie diduga melakukan pemerasan sekaligus menerima suap dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, ditambah dugaan pencucian uang atas hasil perbuatan tersebut. Adapun DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru. Berbeda dengan Febrie, DR telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
Febrie memastikan telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, menyusul penggeledahan yang dilakukan Polri di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Surat pengunduran diri itu telah diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang, Sabtu (11/7).
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini mulai mengemuka usai penggeledahan rumah di Sentul yang merupakan pengembangan dari upaya paksa di sejumlah titik di Jakarta sejak Rabu (8/7), yang kemudian meluas hingga ke Tangerang Selatan. Dari rumah tersebut, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ungkap Totok saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Selain uang dan logam mulia, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain. Febrie sendiri mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7).
Belum Ditahan, Proses Etik Tetap Berjalan
Meski berstatus tersangka, Febrie belum ditahan oleh Kejaksaan Agung karena berkas perkara belum resmi dilimpahkan dari Polri. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyebut pihaknya masih menunggu proses pengembangan penyidikan sebelum pelimpahan dilakukan.
“Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor,” kata Rudi kepada awak media, Minggu (11/7).
Rudi menambahkan, Kejaksaan Agung akan menjalankan proses etik terhadap Febrie karena statusnya sebagai jaksa aktif belum dicabut meski sudah mundur dari jabatan Jampidsus. “Kami jalankan proses etik senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu. Masih diproses, masih diproses keputusan presidennya,” ujarnya.
Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Kortas Tipidkor Polri memastikan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung demi sinergi antarpenegak hukum. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” kata Totok.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional. Pesan itu disampaikan langsung kepada Rudi selaku pengganti Febrie.
“Ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi menirukan arahan Burhanuddin.
Di tengah proses hukum tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi sorotan. Total kekayaan Febrie tercatat melonjak tajam hanya dalam kurun satu tahun.
Pada laporan periodik 28 Februari 2023 untuk tahun lapor 2022, total harta Febrie tercatat Rp6.360.108.742. Namun pada laporan periodik 24 Maret 2024 untuk tahun lapor 2023, angka itu melonjak menjadi Rp18.261.445.180 dan relatif stabil hingga laporan terbaru per 7 Maret 2026 untuk tahun lapor 2025.
Sektor properti menjadi penyumbang kenaikan terbesar. Nilai tanah dan bangunan Febrie yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung naik dari Rp4.023.346.000 pada 2022 menjadi Rp14.852.820.000 pada laporan 2023 dan 2025, terutama akibat penambahan satu aset baru berupa tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000.
KPK Siap Ambil Alih jika Mandek
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang mengambil alih penanganan perkara Febrie apabila proses hukumnya mengalami kemandekan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kalau diambil alih, itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).
Meski demikian, Asep menegaskan belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut karena penyidikan masih berjalan. “Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri, misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ini enggak mungkin lancar penyelidikan, pasti perkaranya macet, itu kan asumsi,” tuturnya. Ia menambahkan, KPK menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
DPR Bentuk Panja Pengawasan
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus yang menjerat Febrie hingga tuntas. Keputusan itu diambil dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja,” kata Habiburokhman.
Panja tersebut akan mengawasi seluruh proses penanganan kasus, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain. Habiburokhman memastikan panja akan bekerja secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
