Buka konten ini

BATAM (BP) – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Selain mengintensifkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, kepolisian juga mengungkap modus baru yang digunakan pelaku, yakni berkeliling menggunakan mobil untuk mencari sasaran sebelum beraksi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, patroli preventif terus ditingkatkan sebagai langkah menekan angka curanmor di wilayah hukum Polresta Barelang.
”Patroli dan pengawasan di kawasan yang dianggap rawan terus kami intensifkan untuk mencegah curanmor ini,” ujarnya.
Menurut Anggoro, jajaran kepolisian telah berulang kali mengungkap kasus dan menangkap pelaku curanmor. Namun, upaya pencegahan dinilai tetap menjadi langkah paling efektif agar masyarakat tidak menjadi korban.
”Memang sudah banyak pelaku yang kami amankan. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana mencegah agar aksi pencurian ini tidak terjadi. Karena itu, kami terus mengoptimalkan patroli dan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” ujarnya.
Dalam tiga hari terakhir, jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah Nongsa dan Sekupang. Dari dua pengungkapan tersebut, sebanyak empat pelaku berhasil diamankan.
Salah satu kasus berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Nongsa. Polisi menangkap tiga terduga pelaku, termasuk seorang penadah, hanya dua hari setelah menerima laporan korban.
Pengungkapan dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang dan personel lainnya. Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW, 25, UN, 58, dan RSD, 34. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7) sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Korban berinisial RES, 39, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3742 EP di depan warung miliknya sebelum berencana pergi ke pasar.
Tidak lama kemudian, anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar warung membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban bersama anaknya sempat melakukan pengejaran, namun laju mereka diduga sengaja dihalangi sebuah mobil.
Rekaman kamera pengawas (CCTv) memperlihatkan salah seorang terduga pelaku turun dari mobil sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan DW di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (9/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, DW mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada UN. Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi menangkap UN di kawasan Sentosa Net, Batam Kota.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RSD yang diduga berperan sebagai penadah. Ia diamankan di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center. Di lokasi itu, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban sebelum membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
”Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, DW dan UN dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, RSD yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Eriman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polresta Barelang berharap kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku curanmor serta menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Kota Batam. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
