Buka konten ini

NONGSA (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai merehabilitasi kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebanyak 1.952 batang pohon ditanam dan lereng bekas galian diperkuat menggunakan batu bronjong sebagai upaya memulihkan fungsi ekologis kawasan yang selama bertahun-tahun rusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab masih terus bergulir dan belum menetapkan tersangka.
Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam Wulung Dahana mengatakan, rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas.
”Benar. BP Batam saat ini sedang melaksanakan rehabilitasi kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi. Kegiatannya meliputi penataan atau perataan bekas galian serta penanaman pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem lingkungan,” kata Wulung kepada Batam Pos, Minggu (12/7).
Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya difokuskan pada perbaikan kondisi fisik lahan bekas tambang, tetapi juga menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan agar kawasan tersebut tidak kembali mengalami degradasi.
”Langkah ini merupakan bentuk komitmen BP Batam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya erosi pada kawasan yang sebelumnya terdampak aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Rehabilitasi dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di kawasan pagar perimeter luar Bandara Internasional Hang Nadim dengan luas sekitar 10 ribu meter persegi. Dari luasan tersebut, area yang telah direhabilitasi melalui penanaman mencapai 5.602 meter persegi.
Di lokasi itu ditanam 921 batang pohon yang terdiri atas jenis Mucuna bracteata, Pueraria javanica, jarak kota, bintaro, dan andira.
Sementara itu, lokasi kedua berada di kawasan Kampung Jabi dengan luas terdampak sekitar 15 ribu meter persegi. Hingga saat ini, area yang telah direhabilitasi mencapai 8.248 meter persegi dengan penanaman 1.031 batang pohon yang didominasi jenis mahoni dan saga.
Secara keseluruhan, BP Batam telah menanam 1.952 batang pohon pada dua lokasi tersebut sebagai bagian dari pemulihan kawasan bekas tambang.
Meski rehabilitasi terus berjalan, Wulung mengakui pemulihan belum mencakup seluruh area terdampak. Proses rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan, disertai pemeliharaan dan pengawasan berkala agar tanaman dapat tumbuh optimal sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal.
”Seluruh area terdampak belum selesai direhabilitasi. Prosesnya dilakukan bertahap. Setelah penanaman, kami juga melakukan pemeliharaan dan pengawasan secara berkala agar tanaman tumbuh dengan baik sekaligus menjaga kawasan tidak kembali dirusak aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Selain penghijauan, BP Batam juga melakukan mitigasi potensi longsor dengan memasang batu bronjong di sejumlah titik rawan. Struktur tersebut berfungsi memperkuat lereng, menahan pergerakan tanah, mengurangi erosi akibat aliran air, serta meningkatkan keamanan kawasan selama proses rehabilitasi berlangsung.
Berbeda dengan proyek pemerintah pada umumnya, rehabilitasi kawasan bekas tambang ilegal ini tidak menggunakan dana APBN maupun APBD. Seluruh pembiayaan berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Industri Perkasa dan PT Citra Buana Prakarsa, serta didukung berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap pemulihan lingkungan.
”Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui dukungan program CSR dan kolaborasi berbagai stakeholder sebagai bentuk komitmen bersama mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak aktivitas penambangan ilegal,” ujar Wulung.
Terkait kemungkinan biaya rehabilitasi nantinya dibebankan kepada pelaku tambang ilegal, Wulung mengatakan hal tersebut akan mengikuti hasil proses penegakan hukum.
”Apakah nantinya dibebankan kepada pihak yang terbukti melakukan penambangan ilegal akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kita menunggu hasil proses hukum dari instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Lengkapi Bukti, Proses Hukum Jalan Terus
Sementara itu, penyidikan dugaan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi masih terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Hingga pertengahan Juli, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Seluruh proses harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan informasi.
”Namanya menangkap orang itu ada proses penyidikan. Ada yang cepat, ada yang lambat, tergantung kalau sudah cukup barang bukti dan informasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya disebut telah mengerucut kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, hingga kini penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Saat ditanya apakah penyidikan terkendala karena calon tersangka diduga melarikan diri, Silvester mengaku belum dapat memastikan informasi tersebut.
”Kami belum tahu bagaimana,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dharma Negara menyampaikan penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kampung Jabi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum, yakni didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik sebelumnya menyebut identitas calon tersangka telah mengerucut. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak. Bahkan, sempat terungkap adanya saksi yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi mencuat setelah ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Lokasi tambang berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Lubang-lubang bekas galian sempat membahayakan masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Kini, kondisi fisik kawasan mulai berubah. Bekas galian telah ditata kembali dan dihijaukan melalui program rehabilitasi. Namun, di balik proses pemulihan lingkungan tersebut, penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab masih terus berlanjut dan menunggu kelengkapan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan. (*)
Reporter : M SYA’BAN – YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
