Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (9/7) malam. Barang bukti tersebut berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing (valas), termasuk dolar Australia dan dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian OTT yang menjerat Etik Suryani atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
KPK menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan Etik terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati,” ujar Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Etik Suryani. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” jelasnya.
Etik tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7) pagi sekitar pukul 09.36 WIB. Politikus PDI Perjuangan itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga akan mengungkap kronologi serta konstruksi perkara dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK