Buka konten ini

BATAM (BP) – Komisi II DPR RI menyoroti tata kelola lahan di Batam yang dinilai memerlukan penguatan regulasi. Status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan kewenangan khusus BP Batam dinilai membutuhkan kepastian aturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan pertanahan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, Rabu (8/7). Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kepala daerah se-Kepri, dan sejumlah instansi vertikal, Komisi II mengevaluasi pelaksanaan program nasional di bidang pemerintahan, pertanahan, dan tata ruang.
Rifqinizamy mengatakan kunjungan tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan efektif dalam mengawal program prioritas nasional. Kedua, mengevaluasi berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi tantangan di Batam.
Menurut dia, hasil pembahasan menghasilkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi, terutama terkait hubungan kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan BP Batam.
Perhatian khusus, lanjut Rifqinizamy, diberikan terhadap posisi BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
”Termasuk bagaimana memosisikan BP Batam dan Kota Batam sebagai bagian dari daerah khusus di Indonesia yang perlu diberikan proteksi, tidak hanya melalui regulasi tetapi juga melalui berbagai kebijakan lainnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai sistem pengelolaan lahan di Batam memiliki karakteristik yang unik karena sebagian besar tanah berada di bawah kewenangan BP Batam melalui mekanisme Penetapan Lokasi (PL) atau alokasi lahan.
Menurut dia, sistem tersebut selama ini memberikan kepastian bagi investasi. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi memicu sengketa dan konflik pertanahan.
”Masih ada beberapa kekurangan, sehingga terjadi potensi sengketa, konflik, serta perkara pertanahan. Namun tentunya kami berupaya menyelesaikannya dengan baik,” katanya.
Persoalan pertanahan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program prioritas nasional di Kepulauan Riau. Berdasarkan laporan Gubernur Kepri kepada Komisi II, sebagian besar program berjalan sesuai rencana, meski beberapa di antaranya masih terkendala kesiapan lahan.
Rifqinizamy mengingatkan persoalan administrasi pertanahan tidak boleh menghambat pelaksanaan program yang telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
”Jangan sampai APBN sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya terhambat karena persoalan lahan, perizinan, maupun regulasi,” katanya.
Karena itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat fungsi koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi kebijakan dinilai menjadi kunci agar berbagai program strategis nasional dapat berjalan lebih cepat tanpa terkendala tumpang tindih kewenangan maupun persoalan administrasi pertanahan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK