Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok ayam hidup pedaging (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak yang mulai berlaku 15 Juli 2026.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga di sektor perunggasan. Dengan penetapan harga tersebut, peternak diharapkan memperoleh keuntungan yang layak, sementara masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau.
“Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Menurut Sudaryono, keputusan tersebut merupakan hasil rembug perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam rantai
usaha ayam dan telur, baik peternak maupun konsumen.
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah,” katanya.
Dorong Keseimbangan Harga Ayam dan Telur
Sudaryono mengatakan, ayam dan telur merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok penting sehingga mekanisme pembentukan harga harus memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Menurutnya, keuntungan usaha tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan pelaku usaha akan melakukan pengawasan terhadap penerapan harga tersebut agar dapat berjalan sesuai kesepakatan.
“Keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat,” ujarnya.
MBG Jadi Peluang Baru Peternak
Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar untuk meningkatkan penyerapan produksi ayam dan telur nasional.
Sudaryono mengatakan, program tersebut dapat menciptakan permintaan baru sekaligus mendorong pertumbuhan usaha peternakan.
“MBG menghadirkan pasar baru yang sangat besar bagi komoditas ayam dan telur. Ke depan, kita juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksinya dengan kalender sekolah sehingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, penyesuaian produksi menjadi penting agar pasokan tetap stabil dan tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan produksi pada periode tertentu.
Produksi Unggas Indonesia Surplus
Sudaryono mengungkapkan, Indonesia saat ini tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan ayam dan telur dalam negeri, tetapi juga telah mengalami surplus produksi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah mulai memperluas akses pasar ekspor produk unggas Indonesia ke berbagai negara. “Kita bukan lagi swasembada, tetapi sudah oversupply. Produk unggas Indonesia sudah diekspor ke 11 negara dan ke depan akan terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Pemerintah juga membuka peluang ekspansi pasar ke sejumlah negara, termasuk Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan sektor umrah dan haji serta memperluas akses ke pasar China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.
Dengan kebijakan harga dan perluasan pasar tersebut, pemerintah berharap industri perunggasan nasional semakin kuat, peternak semakin sejahtera, dan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO