Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima sejak Mei 2026, hingga kini berkas perkara belum diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan proses penelitian kelengkapan formil maupun materiil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik sebagai bagian dari prosedur awal penyidikan.
“SPDP sudah kami terima sejak Mei. Bahkan ada lebih dari satu SPDP yang dikirim penyidik,” ujar Senopati, Selasa (30/6/2026).
Namun demikian, ia menyebut hingga saat ini berkas perkara tahap I belum juga diterima kejaksaan. Padahal, pelimpahan berkas menjadi tahapan penting untuk proses penelitian oleh jaksa.
“Kami berharap penyidik dapat segera melimpahkan berkas tahap I agar bisa segera kami teliti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma, membenarkan bahwa SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, berkas perkara belum dilimpahkan karena penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit.
“Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah lengkap, berkas tahap I akan segera kami limpahkan,” kata Gokma.
Sebelumnya, Polda Kepri menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan SP II Tarempa dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi korupsi.
Dalam proses penyidikan, sekitar 80 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur pemerintah daerah, kontraktor pelaksana, tenaga teknis, hingga saksi ahli.
Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan audit investigasi guna menghitung potensi kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : Putut Ariyo
