Buka konten ini

BINTAN (BP) – Empat warga Batam ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian unit AC outdoor di sebuah gudang di Jalan Musi, RT 002 RW 009, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui habis digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Video aksi para pelaku sempat viral di media sosial,” ujar Aang didampingi Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/6/2026).
Dalam rekaman CCTV, terlihat para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BP 1613 YW saat melakukan aksi pencurian. Berbekal bukti tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Empat pelaku masing-masing berinisial BS (28), RS (27), F (28), dan AS (29) diamankan pada Sabtu (27/6/2026). Tiga pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Tanjunguban saat diduga hendak melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya, AS, ditangkap di Kota Batam.
“Para pelaku merupakan warga Batam dan sudah merencanakan aksi pencurian di Bintan. Sebelum beraksi, mereka menyewa mobil di Tanjunguban,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. RS bertugas sebagai sopir, AS sebagai penunjuk jalan karena pernah tinggal di Bintan, sementara F dan BS bertugas mengangkat AC outdoor ke dalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus sebelumnya, yakni BS dalam kasus curanmor dan AS dalam kasus pencurian.
Usai melakukan pencurian, para pelaku menjual barang hasil curian di kawasan Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, dengan harga sekitar Rp2,1 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi, masing-masing pelaku memperoleh sekitar Rp400 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya sewa kendaraan.
“Uangnya digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan,” kata Aang.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dua ponsel, satu pakaian lengan pendek, serta uang tunai sekitar Rp1,2 juta. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : Putut Ariyo
