Buka konten ini

BATAM (BP) – Masyarakat yang akan bepergian menggunakan kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dari Batam mulai 1 Juli 2026 harus menyiapkan biaya perjalanan lebih besar. Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menaikkan tarif pass penumpang domestik di Pelabuhan Bintang 99 Persada dari Rp10.000 menjadi Rp35.000 per orang.
Kebijakan tersebut otomatis berdampak pada penyesuaian harga tiket kapal Pelni.
Penyesuaian tarif merupakan tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Seluruh tiket kapal Pelni dengan jadwal keberangkatan mulai 1 Juli 2026 akan menggunakan komponen tarif baru tersebut.
Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, mengatakan kebijakan itu sebenarnya telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sejak 26 Mei 2026. Namun, penerapannya sengaja ditunda hingga awal Juli untuk memberikan masa transisi bagi masyarakat yang telah membeli tiket lebih awal.
Menurut Benny, sebagian besar tiket kapal Pelni untuk keberangkatan sepanjang Juni telah dibeli sebelum adanya sosialisasi kebijakan. Karena itu, BP Batam tidak ingin calon penumpang dibebani biaya tambahan secara mendadak.
”Kami memahami sebagian besar tiket kapal Pelni untuk keberangkatan bulan Juni sudah dibeli jauh hari sebelumnya dengan komponen biaya yang telah ditetapkan. Karena itu, penerapan tarif baru kami berlakukan untuk jadwal keberangkatan mulai 1 Juli 2026 agar proses transisi berjalan lebih baik dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian kepada penumpang, masa transisi tersebut juga dimanfaatkan operator pelayaran untuk menyesuaikan sistem penjualan tiket sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan.
Meski mengalami kenaikan cukup signifikan, Benny menilai tarif pass sebesar Rp35.000 masih kompetitif dibandingkan pelabuhan utama lain di Indonesia yang juga melayani kapal Pelni. Berdasarkan data BP Batam, tarif pass penumpang di sejumlah pelabuhan berkisar antara Rp37.500 hingga Rp47.500 per orang.
”Dengan tarif Rp35.000, Batam masih lebih rendah dibandingkan beberapa pelabuhan utama lainnya. Penyesuaian ini masih dalam batas yang wajar dan sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, penyesuaian tarif bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan, melainkan untuk mendukung pemeliharaan terminal penumpang, peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan, serta menjaga keberlanjutan layanan transportasi laut yang aman, nyaman, dan andal.
Sebagai salah satu pintu gerbang utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Kepulauan Riau, Pelabuhan Batam membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai agar kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah pengguna jasa.
Benny berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepelabuhanan. Ia juga mengimbau calon penumpang untuk selalu memperbarui informasi mengenai tarif pass melalui kanal resmi BP Batam maupun PT Pelni sebelum melakukan perjalanan.
”Kami berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan bagi seluruh pengguna jasa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Operasional PT Pelni Cabang Batam, Mulyadi, membenarkan kenaikan tarif pass pelabuhan otomatis memengaruhi harga tiket kapal Pelni yang dijual mulai 1 Juli 2026. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
