Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Bela Yudela mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kompleks Dian Centre, Lubukbaja, hingga korban ditemukan meninggal dunia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Watimena, terdakwa M Tegar Aditama mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan jaksa Gustirio. Jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang diduga berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban.
Menurut surat dakwaan, perselisihan dipicu persoalan keuangan. Korban disebut mempertanyakan janji terdakwa yang belum memberikan bantuan dana untuk renovasi rumah keluarganya. Perdebatan kemudian berlanjut saat keduanya berada di kamar kos korban.
Jaksa menyebut situasi semakin memanas setelah korban melontarkan sejumlah perkataan yang membuat terdakwa tersinggung, termasuk ucapan yang dianggap merendahkan keluarga terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa sempat keluar dari kamar untuk menenangkan diri.
Namun, menurut jaksa, saat berada di luar kamar itulah muncul niat untuk menghilangkan nyawa korban. “Pada saat berada di luar kamar, terdakwa berniat menghilangkan nyawa korban,’’kata Jaksa Penuntut, Gustirio saat membacakan dakwaan, Kamis (12/6).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kemudian kembali ke kamar dan diduga mulai mempersiapkan aksinya. Pintu kamar dikunci menggunakan dua kunci tambahan, lampu dimatikan, sementara musik diputar dengan volume keras dan diarahkan ke pintu kamar.
Beberapa saat kemudian, terdakwa dan korban kembali membicarakan pertengkaran yang sebelumnya terjadi. Namun sekitar pukul 02.10 WIB, situasi berubah menjadi tindak kekerasan.
Jaksa mengungkapkan terdakwa diduga mengambil pakaian kerja yang sebelumnya disembunyikan dan menggunakannya untuk mencekik korban.
‘‘Setelah itu terdakwa berdiri dan mencekik korban menggunakan pakaian yang dililitkan ke leher korban,’’ ujar Gustirio.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah terdakwa. Namun, terdakwa terus menekan leher korban sambil menutup mulut dan hidung korban hingga korban tidak lagi bergerak.
Menurut dakwaan, setelah korban lemas, terdakwa memeriksa kondisinya menggunakan cahaya senter dari telepon genggam milik korban. Saat itu korban diketahui mengeluarkan darah dari mulut.
Jaksa juga mengungkapkan terdakwa sempat mencoba menutup mulut korban menggunakan isolasi bening untuk menahan darah yang keluar dan mencegah lidah korban menjulur. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena kondisi mulut korban yang basah.
Tak berhenti di situ, terdakwa diduga kembali melilitkan pakaian ke leher korban dan menariknya hingga memastikan korban tidak lagi bernapas.
Setelah meyakini korban meninggal dunia, terdakwa disebut membersihkan wajah korban, merapikan posisi tubuh, serta mengganti pakaian yang dikenakan korban. Jaksa juga menyebut terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban berupa telepon genggam, parfum, dan uang tunai sebesar Rp1,25 juta.
“Terdakwa kemudian menutupi tubuh korban menggunakan springbed, karpet, dan kasur tipis sebelum meninggalkan lokasi,’’ kata jaksa.
Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan forensik, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah (hyoid bone) dan berujung pada mati lemas.
Tim medis juga menemukan sejumlah luka lain, di antaranya patah dasar tulang tengkorak, perdarahan pada otak, resapan darah di bawah kulit kepala, otot leher dan dada, serta kondisi paru-paru yang mengalami sembab.
“Kekerasan tumpul pada leher berdasarkan pola dan gambarannya sesuai dengan kasus pencekikan,’’ ujar Gustirio mengutip kesimpulan visum.
Temuan tersebut, menurut jaksa, memperkuat dugaan bahwa kematian korban terjadi akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara langsung terhadap bagian leher korban.
Atas perbuatannya, M Tegar Aditama didakwa secara alternatif oleh penuntut umum. Pada dakwaan pertama, jaksa menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim belum memasuki tahap pemeriksaan alat bukti maupun saksi. Setelah pembacaan dakwaan selesai, persidangan ditunda hingga pekan depan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji rangkaian peristiwa yang telah diuraikan dalam surat dakwaan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : MUHAMMAD NUR