Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Karimun, Jumat (12/6), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, pihak rumah tahanan, kuasa hukum tersangka, dan tokoh masyarakat.
Jackson menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial J dan DRP.
Tersangka J diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun pada 26 Mei 2026 sesaat setelah tiba dari Malaysia. Sementara DRP ditangkap di ruang tunggu Pelabuhan Karimun Point pada 3 Juni 2026.
“Pemusnahan barang bukti merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai undang-undang. Ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Jackson.
Dari kasus tersangka J, petugas menyita 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram yang mengandung zat etomidate.
Sedangkan dari tersangka DRP, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
“Total barang bukti yang diamankan berupa vape liquid mengandung etomidate seberat 135,96 gram, sabu 95,26 gram, dan 100 butir ekstasi dengan berat 41,40 gram,” katanya.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari diblender, direbus menggunakan air panas, hingga dihancurkan menggunakan alat berat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi vape liquid mengandung etomidate seberat 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram, dan pil ekstasi seberat 31,40 gram.
Jackson menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman berat. Tersangka J dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran zat etomidate, sedangkan DRP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga pidana maksimal berupa hukuman mati, serta denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka J yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun diketahui merupakan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Satu (Briptu) yang bertugas di Polresta Barelang.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY