Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Video dugaan penyelundupan barang ilegal menggunakan ferry rute Batam–Tanjungpinang viral di media sosial. Video yang diunggah akun TikTok @updatetnj itu menarasikan adanya keterlibatan ekspedisi J&T dalam aktivitas pengiriman barang ilegal.
Dalam video tersebut tampak aktivitas bongkar muat barang oleh buruh di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Namun, narasi yang menyertai video menyebut kegiatan itu terjadi di pelabuhan tikus dan melibatkan perusahaan ekspedisi J&T.
Menanggapi hal itu, manajemen J&T Tanjungpinang membantah keras tuduhan tersebut. Penanggung Jawab J&T Tanjungpinang, Mayko, menegaskan bahwa informasi dalam video tidak sesuai fakta.
“Dalam video TikTok @updatetnj yang menyebutkan barang milik J&T itu tidak benar. Tentunya kami sangat dirugikan terkait hal ini,” kata Mayko, Jumat (12/6).
Ia menilai barang-barang yang ditampilkan dalam video tidak diketahui kepemilikannya. Bahkan, menurut dia, tidak ada logo maupun tulisan yang menunjukkan bahwa barang tersebut milik J&T Cargo.
Mayko menegaskan, selama ini J&T Cargo menjalankan operasional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap barang yang dikirim melalui layanan perusahaan tercatat dalam sistem administrasi dan memiliki proses pengiriman yang jelas.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu. Jangan langsung menyebut itu barang milik J&T karena kami sendiri tidak mengetahui barang yang direkam dalam video tersebut milik siapa,” tegasnya.
Selain menyebut nama J&T, narasi video juga menyinggung dugaan keterlibatan anggota DPRD Tanjungpinang. Terkait hal itu, Mayko menegaskan bahwa secara administrasi maupun operasional tidak ada hubungan antara manajemen J&T Tanjungpinang dengan pihak yang disebut dalam video.
“Secara administrasi dan operasional tidak memiliki hubungan dengan manajemen J&T Tanjungpinang,” tambahnya.
Menurut dia, narasi yang beredar di media sosial telah membangun persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan berbagai pihak yang namanya disebut tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, pihak perusahaan kini tengah mengkaji langkah hukum terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.
“Kita menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di ruang publik. Namun setiap informasi yang disampaikan tentu harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam kritik masyarakat, melainkan untuk melindungi reputasi perusahaan serta memastikan informasi yang beredar di ruang publik mengedepankan fakta dan prinsip kehati-hatian.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY