Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun untuk pertama kalinya menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara penuh melalui sistem daring atau online pada tahun ajaran 2026. Jika sebelumnya hanya diterapkan di beberapa sekolah, kini seluruh SD dan SMP negeri di Karimun menggunakan sistem yang sama.
Kepala Dikbud Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan penerapan sistem daring bertujuan memudahkan pengawasan dan pendataan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Mulai tahun ini SPMB tingkat SD dan SMP negeri dilakukan secara online sehingga seluruh sekolah dapat dipantau setiap hari,” kata Grandy, belum lama ini.
Meski berbasis daring, kata dia, orang tua yang berada di wilayah pulau-pulau dan mengalami keterbatasan akses internet tetap dapat mendaftarkan anaknya secara langsung ke sekolah tujuan.
“Orang tua cukup datang ke sekolah. Nanti panitia akan membantu melakukan pendaftaran secara manual dan memasukkan data calon murid ke dalam sistem,” ujarnya.
SPMB dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 11 Juni 2026. Untuk jenjang SD negeri tersedia tiga jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan jenjang SMP negeri memiliki empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Selain menggunakan sistem daring, penempatan peserta didik tetap mengacu pada domisili atau zonasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahun ini, jumlah rombongan belajar (rombel) di SD negeri mengalami penurunan. Dari sebelumnya 195 rombel pada tahun lalu, kini menjadi 188 rombel.
Penurunan tersebut turut memengaruhi daya tampung. Jika tahun lalu SD negeri mampu menampung 5.582 siswa, tahun ini kapasitasnya berkurang menjadi 5.304 siswa.
Sebaliknya, jumlah rombel SMP negeri justru bertambah dari 116 menjadi 118 rombel. Namun, daya tampung keseluruhan mengalami penurunan dari 4.123 siswa menjadi 4.004 siswa.
Menurut Grandy, berkurangnya daya tampung SD negeri disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas, jumlah guru, serta jumlah siswa kelas VI yang lulus tahun ini.
“Standar satu rombel SD adalah 28 siswa. Dalam kondisi tertentu bisa mencapai 30 siswa, tetapi tetap berdasarkan hasil analisis kebutuhan,” jelasnya.
Sementara itu, bertambahnya rombel SMP negeri dipengaruhi adanya kebijakan kelas pengecualian. Melalui skema tersebut, sekolah dapat menerima satu rombel dengan jumlah siswa melebihi standar yang ditetapkan.
“Standar satu rombel SMP adalah 32 siswa. Dalam kondisi tertentu bisa ditambah hingga 35 siswa,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan kelas pengecualian diberikan kepada sekolah yang berada di kawasan padat penduduk dan memiliki akses yang jauh dari sekolah lain. Usulan tersebut diajukan oleh dinas pendidikan dan harus mendapatkan persetujuan dari Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi tidak semua sekolah bisa menerapkan kelas pengecualian. Ada kajian dan persetujuan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY