Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga liquefied petroleum gas (LPG), termasuk dari Rusia. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan aturan baru tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor komoditas energi. Selama ini kegiatan impor minyak dan BBM lebih banyak dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).
“Dengan regulasi ini, Lemigas bisa melakukan impor,” ujar Yuliot.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik antarpemerintah maupun antara Pemerintah Indonesia dengan pemasok dari luar negeri.
Pemerintah berencana mengoptimalkan peran Lemigas sebagai salah satu BLU di sektor energi untuk mendukung pengadaan minyak dan BBM.
Selain melalui kerja sama internasional, aturan itu juga memberikan ruang bagi BLU untuk melakukan impor guna memenuhi kebutuhan cadangan penyangga energi nasional maupun cadangan operasional dalam kondisi tertentu.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur bahwa BLU maupun Pertamina dapat melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak, meskipun terdapat perbedaan harga akibat jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman. Kebijakan tersebut harus mendapat penetapan dari Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah masih menyiapkan regulasi teknis dan skema yang tepat untuk impor minyak dari Rusia.
Menurutnya, minyak asal Rusia memerlukan perlakuan khusus karena berkaitan dengan aspek bisnis dan pembiayaan internasional.
Pertamina, sebagai perusahaan yang memiliki obligasi global, harus memastikan seluruh aktivitas bisnisnya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak pembiayaan internasional tersebut. Karena itu, pemerintah tengah mencari mekanisme yang paling aman dan sesuai aturan.
Rencana impor minyak dari Rusia merupakan bagian dari komitmen kerja sama energi antara Indonesia dan Rusia. Pemerintah menargetkan impor sekitar 150 juta barel minyak dari negara tersebut secara bertahap hingga akhir 2026 guna memperkuat ketahanan energi nasional. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI