Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sebanyak 113 perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III siap membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) secara serentak antara LLDikti Wilayah III dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta belum lama ini.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari program nasional pembentukan Sentra KI yang dilaksanakan di 33 kantor wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia. Dengan jumlah 113 perguruan tinggi yang ikut serta, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan kampus terbanyak yang siap membangun Sentra KI.
Program tersebut merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Drafting dan Pemanfaatan Paten di Wilayah yang digagas Kemenkum. Melalui kerja sama ini, perguruan tinggi didorong untuk lebih memahami pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jakarta, Dr. Baroto, mengatakan kekayaan intelektual harus menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, hasil riset, karya, dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran hak cipta atau paten semata.
“Perguruan tinggi tidak hanya mengejar akreditasi. Kampus juga harus memiliki strategi agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat berkembang menjadi aset ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, menegaskan pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di perguruan tinggi. Selama ini, masih banyak hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang belum berkembang optimal karena minim perlindungan dan pendampingan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Menurut Henri, kehadiran Sentra KI akan membantu proses penyusunan dokumen paten, memberikan pendampingan yang lebih baik, serta mendorong hasil penelitian agar dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha dan industri.
“Banyak inovasi dosen dan mahasiswa yang berhenti pada publikasi. Dengan Sentra KI, hasil riset dapat memperoleh perlindungan hukum dan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomi,” katanya.
Praktisi kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menambahkan, Sentra KI juga dapat menjadi sarana promosi berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika. Dengan demikian, peluang hilirisasi dan komersialisasi hasil penelitian dapat semakin terbuka.
Melalui pembentukan Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan memiliki dukungan yang lebih kuat dalam mengelola hasil riset dan inovasi. Selain memberikan perlindungan hukum, keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang berdaya saing dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI