Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Peluncuran inovasi tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Setelah resmi diluncurkan, Korlantas Polri akan mulai melakukan uji coba penggunaan SIM Digital di sejumlah daerah di Indonesia sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan secara nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo.
Menurut dia, kehadiran SIM Digital bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, dalam menunjukkan identitas berkendara tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Nantinya, petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem digital yang telah terhubung langsung dengan server Korlantas Polri. Bahkan, masyarakat disebut dapat menyimpan SIM fisik di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Wibowo menambahkan, sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya, seperti perpanjangan SIM secara daring, notifikasi masa berlaku SIM, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meski demikian, implementasi penuh SIM Digital tetap menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, masyarakat masih diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” katanya.
Selain meluncurkan SIM Digital, Korlantas Polri juga terus mempercepat digitalisasi layanan lainnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh layanan lalu lintas ke depan dapat diakses lebih mudah dan cepat oleh masyarakat.
“Kami mengharapkan membayar pajak itu semudah membeli pulsa,” ujar Agus.
Tahun ini, Rakernis Korlantas mengangkat tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”. Menurut Agus, transformasi digital menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Baik itu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan,” katanya.
Selain SIM Digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan ETLE Drone sebagai bagian dari pengembangan sistem tilang elektronik.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penggunaan drone dalam sistem ETLE menjadi langkah baru dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
“Hari ini Bapak Kakorlantas melaunching layanan-layanan digital. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, akuntabel, dan tentunya juga mudah diakses oleh masyarakat dengan sistem digitalisasi,” ujar Dedi.
Menurut dia, ETLE Drone memiliki sejumlah keunggulan dibanding kamera tilang elektronik konvensional yang dipasang di jalan raya.
Selain mampu menangkap gambar secara lebih dinamis, ETLE Drone juga telah terintegrasi dengan teknologi pengenal wajah atau face recognition. Dengan teknologi tersebut, identitas pengendara yang melakukan pelanggaran dapat dikenali lebih akurat melalui sistem terintegrasi.
“Dari identifikasi kendaraan bisa dipadukan langsung, terintegrasi dengan sistem data yang sudah ada, menghindari kesalahan penindakan lalu lintas. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” ujar Dedi. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK