Buka konten ini

BADAN Pengusahaan (BP) Batam mulai melakukan penyempurnaan besar terhadap sistem layanan pertanahan digital melalui Land Management System (LMS) yang dijadwalkan resmi diluncurkan pada 26 Mei 2026 mendatang.
Penyempurnaan sistem tersebut diklaim menjadi langkah penting BP Batam untuk mempercepat investasi sekaligus membenahi persoalan klasik pengalokasian lahan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha karena dianggap lambat, berbelit, dan kurang transparan.
Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo mengatakan, LMS versi terbaru tidak hanya berfungsi sebagai portal layanan digital, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan lahan di Batam benar-benar dimanfaatkan oleh investor yang serius menjalankan usaha.
“Target implementasi LMS versi baru ini terhadap realisasi investasi yaitu alokasi lahan diberikan kepada perusahaan yang akan berinvestasi dengan nilai tertentu dan jadwal sesuai yang diharapkan BP Batam,” ujar Syarlin.
Menurut dia, melalui sistem baru tersebut BP Batam ingin memastikan pengalokasian lahan lebih terukur dan tepat sasaran sehingga tidak lagi terjadi penumpukan lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Tak hanya itu, BP Batam juga mulai memperketat mekanisme pengajuan permohonan lahan. Dalam sistem terbaru, pengajuan wajib dilakukan langsung oleh pemohon tanpa melalui kuasa pihak lain.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk mengurangi potensi praktik percaloan maupun permainan administrasi dalam proses pengalokasian tanah.
“Pengajuan permohonan diajukan langsung oleh pemohon tanpa dikuasakan sehingga proses administrasi lainnya dapat terinfokan langsung kepada pemohon,” katanya.
Selama ini, persoalan pertanahan di Batam memang menjadi salah satu sorotan utama investor. Selain proses yang dianggap memakan waktu panjang, persoalan tumpang tindih lahan dan ketidakpastian administrasi juga kerap menjadi hambatan investasi.
Menjawab keluhan tersebut, BP Batam mengklaim LMS terbaru akan memangkas birokrasi secara signifikan.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, proses pengalokasian lahan ditargetkan selesai hanya dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan hingga diterbitkannya faktur tagihan sebagai bentuk persetujuan awal.
“Proses pengalokasian lahan 14 hari sejak permohonan sampai dengan disetujui atau penerbitan faktur tagihan,” jelas Syarlin.
Dalam implementasinya nanti, LMS terbaru akan membagi mekanisme pengalokasian lahan menjadi tiga skema utama, yakni Alokasi Tanah Terbuka, Alokasi Tanah Reguler, dan Alokasi Tanah Langsung.
Untuk Alokasi Tanah Terbuka, BP Batam akan mengumumkan secara terbuka lahan yang sudah dilakukan pematangan tanah. Selanjutnya, penerima alokasi ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan BP Batam.
Sementara Alokasi Tanah Reguler dilakukan melalui pengajuan permohonan pada lokasi lahan yang sudah tersedia dan ditampilkan dalam sistem LMS.
Adapun Alokasi Tanah Langsung dilakukan dengan pengajuan terhadap lokasi tertentu yang diinginkan pemohon dengan melampirkan peta lokasi tanah yang dimohonkan.
Meski mengusung asas keterbukaan, BP Batam memastikan tidak semua informasi pertanahan dapat diakses publik secara penuh.
Syarlin menjelaskan, sebagian data pertanahan tetap masuk kategori informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2022.
“Data informasi lahan termasuk informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai SK Nomor 135 Tahun 2022,” ujarnya.
Artinya, tidak seluruh status lahan, termasuk lahan bermasalah atau yang sedang bersengketa, dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat melalui sistem LMS.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana transparansi sistem baru itu benar-benar diterapkan di lapangan.
Di sisi lain, BP Batam juga mengakui integrasi sistem LMS dengan kementerian atau lembaga lain seperti Kementerian ATR/BPN maupun sistem Online Single Submission (OSS) masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut.
“Hal itu akan dikoordinasikan dengan Direktorat Pengendalian terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Plh Kepala BP Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menegaskan penyempurnaan LMS merupakan bagian dari komitmen BP Batam kepada Presiden untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat investasi di Batam.
Menurut Li Claudia, sistem baru tersebut dibangun dengan empat prinsip utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui sistem digital itu, BP Batam berharap pengelolaan pertanahan di Batam menjadi lebih profesional, efisien, dan mampu memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat.
Namun demikian, tantangan terbesar tetap berada pada persoalan klasik pertanahan di lapangan, mulai dari tumpang tindih lahan, konflik kepemilikan, hingga praktik penguasaan lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Karena itu, efektivitas LMS terbaru nantinya dinilai tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem digital, tetapi juga konsistensi pengawasan dan keberanian BP Batam dalam menegakkan aturan secara transparan dan adil. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK