Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan importasi barang. Dugaan tersebut muncul dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu menelaah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, seluruh informasi yang berkembang akan dikaji secara mendalam oleh tim penindakan.
“Iya, makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas,” kata Setyo Budiyanto di Anyer, Banten, Kamis (21/5).
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik selesai dilakukan.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar SGD 213.600 oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dari PT Blueray Cargo.
Pengungkapan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Ketiganya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total nilai dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai Rp63,1 miliar.
Jaksa menyebut pemberian uang dan fasilitas itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK