Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menjalin kerja sama strategis dengan PLN terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung berbagai proyek ketenagalistrikan di wilayah Kepulauan Anambas.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung dalam suasana penuh komitmen antara kedua lembaga. Sinergi itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap program strategis PLN, khususnya di wilayah perbatasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Prabowo, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum kepada PLN agar setiap kebijakan dan proyek strategis dapat berjalan aman, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Sigit, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, peran kejaksaan tidak hanya menangani perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan pendapat hukum, pendampingan, hingga langkah preventif terhadap potensi persoalan hukum.
Menurutnya, pendampingan tersebut sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Anambas yang memiliki tantangan geografis kepulauan.
Selain itu, jaksa juga akan memberikan arahan hukum dalam berbagai proyek strategis PLN, mulai dari pengadaan mesin baru hingga rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Sigit menyebut, program PLTS menjadi salah satu proyek besar yang akan dikawal bersama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat di wilayah pulau-pulau terluar.
“Anambas direncanakan mendapatkan sekitar 20 titik lokasi PLTS. Ini tentu menjadi langkah besar dalam memperkuat pasokan listrik, terutama di daerah yang selama ini masih memiliki keterbatasan energi,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan PLTS diharapkan mampu meningkatkan pemerataan listrik sekaligus mendukung penggunaan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.
Dengan kondisi wilayah Anambas yang terdiri dari banyak pulau, PLTS dinilai menjadi solusi efektif untuk menjangkau daerah yang sulit terhubung jaringan listrik utama.
Sementara itu, Manager PLN Anambas, Rian Syahputra, mengatakan kolaborasi antara PLN dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
“Kolaborasi antara PLN dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, melalui sinergi tersebut PLN berharap seluruh program pembangunan kelistrikan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Kerja sama tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, terutama dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara di sektor ketenagalistrikan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY