Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31, masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang setelah terlibat kecelakaan maut di Jalan Nusantara Batu 12, Jumat (8/5). Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor berinisial MS, 21. Korban mengalami luka parah setelah ditabrak mobil Toyota Fortuner BK 1271 OH yang dikemudikan CT.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Marbun, mengatakan hingga saat ini pengemudi mobil belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, WNA tersebut masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Belum ditahan, tapi masih diamankan. Kalau ditahan harus ada surat perintah (penahanan),” kata Marbun, Minggu (10/5).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kecelakaan maut itu terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur berlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena kelalaian pengendara mobil saat hendak mendahului kendaraan lain,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat mobil melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara sebelum akhirnya menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Selain itu, polisi mendapati tujuh WNA asal Tiongkok berada di dalam kendaraan tersebut saat kejadian berlangsung. Polisi juga memastikan pengemudi telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. “WNA bisa memiliki SIM Indonesia dengan persyaratan tertentu dan rekomendasi dari Imigrasi,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY