Buka konten ini

LINGGA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan hakim sehingga masih melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami belum terima salinan putusan hakimnya bang, kami pelajari dulu,” ujar Bambang, Minggu (10/5).
Menurut dia, kejaksaan juga sedang mempelajari aturan terbaru dalam KUHAP sebelum memutuskan pengajuan banding atas putusan tersebut.
“Yang jelas kita coba banding, tapi kami pelajari dulu KUHAP baru dan putusan hakim,” tegasnya.
Vonis bebas terhadap keempat terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Jumat (8/5) dalam sidang pembacaan amar putusan. Majelis hakim dipimpin Rahmad Sandjaya dengan hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” kata Rahmad saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum dapat dijadikan alat bukti konkret untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan perhitungan kerugian negara yang berasal dari audit BPKP tidak dapat dibuktikan secara utuh selama proses persidangan berlangsung.
“Karena perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” jelas Fausi.
Selain itu, majelis hakim sebelumnya juga meminta Kejari Lingga melakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum dan para terdakwa.
Namun, hasil perhitungan ulang tersebut disebut tidak pernah diajukan kembali dalam persidangan sebagai alat bukti tambahan.
Menanggapi putusan bebas itu, kuasa hukum para terdakwa, Rian Hidayat, menyebut putusan majelis hakim menjadi bentuk keadilan setelah kliennya menjalani proses hukum yang panjang.
“Kami dari perkara Marok Kecil akhirnya mendapatkan keadilan dari PN Tipikor Tanjungpinang. Usaha kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah akhirnya diterima majelis hakim,” ujar Rian.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Yulizar dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sedangkan Jeky Amanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. JPU juga menuntut uang pengganti terhadap Wahyudi sebesar Rp372 juta dan Deky sebesar Rp387 juta. Jika tidak dibayar, harta benda keduanya akan disita atau diganti pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY