Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, masih terus bergulir. Meski insiden maut itu telah terjadi dua pekan lalu, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Korban diketahui bernama Dame Lumban Tobing, pekerja subkontraktor PT SC atau Sinar Cendana. Ia meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas forklift di area perusahaan pada Sabtu (25/4) siang.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk perkara ini sekarang ditangani oleh Polresta Barelang,” ujarnya, Minggu (10/5).
Bayu menjelaskan, selama proses penyelidikan di tingkat Polsek, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Mereka terdiri atas pekerja di lokasi kejadian, operator forklift, hingga petugas Health Safety Environment (HSE) dari PT ASL maupun pihak subkontraktor.
“Terakhir kita pemeriksaan saksi dan HSE perusahaan,” katanya.
Diketahui, operator forklift yang terlibat dalam insiden tersebut berinisial DI dan merupakan pekerja dari subkontraktor lain, yakni PT LABU.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan.
“Kita lagi ambil keterangan seluruh saksi. Termasuk kita cek terkait masalah K3 di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja itu terjadi saat proses pengangkutan tabung gas menggunakan forklift di area galangan kapal. Pada saat bersamaan, korban berada di jalur lintasan kendaraan tersebut hingga akhirnya tertabrak dan terlindas.
Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menambah daftar kecelakaan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran prosedur keselamatan kerja dalam peristiwa tersebut.
“Kalau untuk menghentikan pekerjaan, kami harus berkoordinasi dan memastikan dulu. Apakah murni laka atau ada prosedur yang dilanggar dan sebagainya,” tegas Anggoro. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO