Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Batam. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum tergarap optimal.
Maraknya kendaraan luar daerah yang menggunakan fasilitas jalan di Batam namun tetap membayar pajak di daerah asal menjadi perhatian pemerintah. Kondisi itu dinilai menyebabkan potensi penerimaan pajak kendaraan tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Batam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan penertiban dilakukan melalui razia gabungan bersama Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Batam,” kata Raja Azmansyah, Sabtu (9/5).
Menurut dia, kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi dan menetap di Batam seharusnya segera melakukan mutasi administrasi menjadi pelat BP. Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan dapat tercatat sebagai pemasukan daerah di Kepulauan Riau.
Ia menyebutkan hingga kini masih banyak kendaraan luar daerah yang aktif digunakan di Batam tanpa melakukan penyesuaian administrasi. Situasi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak kendaraan bermotor belum maksimal.
“Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah,” ujarnya.
Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan fokus pada pemeriksaan dokumen kendaraan serta pendataan kendaraan luar daerah yang rutin beroperasi di Batam.
Penertiban itu juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025.
Data Bapenda Kota Batam mencatat penerimaan opsen PKB sepanjang 2025 mencapai Rp162,82 miliar dengan tambahan denda Rp326,6 juta. Sementara penerimaan opsen BBNKB tercatat sebesar Rp131,34 miliar dengan tambahan denda Rp33,2 juta.
Secara keseluruhan, total penerimaan opsen PKB dan BBNKB beserta denda sepanjang 2025 mencapai Rp294,48 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu penopang penting pendapatan asli daerah Batam di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan di kota industri itu.
Pada 2026, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan opsen PKB sebesar Rp146,46 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp182,88 miliar. Hingga Maret 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp44,14 miliar atau 30,14 persen dari target tahunan. Sementara realisasi opsen BBNKB mencapai Rp42,33 miliar atau 23,15 persen dari target.
Raja Azmansyah berharap penertiban kendaraan pelat luar daerah dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pembangunan Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO