Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Putusan dua tahun penjara terhadap Rio Susanto dalam perkara penyelundupan ratusan telepon seluler impor tanpa dokumen kepabeanan menuai sorotan, karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa meski nilai barang bukti dan potensi kerugian negara tergolong besar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Douglas Napitupulu, dengan anggota Randi Jastian dan Dina Puspasari, menyatakan Rio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (27/4).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta. Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita.
“Apabila tidak mencukupi, hukuman diganti dengan kurungan selama 90 hari,” ujar hakim di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo, yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara dengan denda yang sama.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan kepabeanan. Namun, dalam putusan tersebut tidak diuraikan secara rinci pertimbangan yang meringankan hukuman.
Perkara ini bermula dari komunikasi Rio dengan seorang pria bernama Arik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pada 26 September 2025, Arik meminta Rio mengambil ratusan ponsel di Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat. Rio kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam menggunakan mobil Honda CR-V.
Keesokan harinya, Rio mengambil barang dari pihak lain berinisial Ajan di kawasan Baloi Garden, yang juga berstatus DPO. Barang tersebut berupa 797 unit iPhone berbagai tipe dalam kondisi tidak baru tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai saat Rio hendak membawa barang keluar Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper dan empat tas berisi delapan kardus yang memuat ratusan ponsel ilegal.
Rinciannya terdiri atas 558 unit iPhone 11, 199 unit iPhone 12 Mini, 37 unit iPhone 12, satu unit iPhone 12 Pro, serta dua unit iPhone 13 Mini.
Berdasarkan keterangan ahli, nilai pabean barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,38 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp710,9 juta dari pajak impor yang tidak dibayarkan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO